Awesome Logo
Tersedia ruang iklan, informasi hubungi 08125593271                    Segenap Pimpinan dan Redaksi Kita Muda Media Mengucapkan Marhaban ya... Ramadhan 1442 H, Mohon Maaf Lahir dan Batin                    Patuhi Protokol Kesehatan dan Jaga Imunitas                    Follow Medsos KITAMUDAMEDIA FB : kitamudamedia, Fan Page FB : kitamudamedia.redaksi, IG : kitamudamedia.redaksi, Youtube : kitamudamedia official                                   Selamat Menjalankan Ibadah Puasa 1442 H                         

Pedagang Menolak Transaksi Tunai Rupiah Bisa Dipenjara

KITAMUDAMEDIA — Para pedagang diingatkan soal ancaman pidana penjara maksimal 1 tahun dan denda hingga Rp 200 juta bila menolak transaksi tunai Rupiah dari pembeli.

Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah mengatakan rupiah merupakan pembayaran yang sah dan kedudukannya diatur di dalam Undang Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

Sesuai UU tersebut, katanya, Rupiah merupakan alat pembayaran yang sah dan berlaku di seluruh wilayah Indonesia.

“Oleh sebab itu, tidak diperkenankan bagi pihak mana pun menolak penggunaan mata uang Rupiah di dalam negeri,” kata Said dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (27/12/2025).

Said menyampaikan hal itu merespons viralnya sebuah video di media sosial.

Akun Instagram @arli_alcatraz mengunggah sebuah video terkait seorang konsumen lansia ditolak pembayaran tunai oleh sebuah toko roti pada Kamis (18/12) di halte Transjakarta yang berlokasi di Monas.

Dalam video dimaksud terlihat seorang pria memprotes toko roti tersebut karena menolak pembayaran dengan uang tunai.

Toko roti itu disebut mengharuskan pembayaran nontunai menggunakan QRIS.

Said menilai pemerintah dan DPR perlu mengedukasi masyarakat agar jangan sembarangan menolak pembayaran memakai Rupiah, sebab bisa berkonsekuensi pidana.

Dia pun berharap Bank Indonesia (BI) juga harus ikut mengedukasi masyarakat bahwa Rupiah masih menjadi mata uang nasional dan menjadi alat pembayaran yang sah.

Dengan demikian, jangan hanya karena penggunaan layanan pembayaran digital, lalu pihak penjual tidak memberikan opsi bagi pembayaran memakai Rupiah secara tunai.

Terlebih lagi, pemerintah dan DPR belum merevisi pembayaran dengan uang tunai Rupiah, sehingga wajib bagi siapa pun di Indonesia untuk menerimanya.

Sebagai perbandingan, kata Said, Singapura, negara maju dengan layanan cashless (nontunai) paling baik saja masih memberikan layanan pembayaran tunai hingga 3.000 dolar Singapura dan di banyak negara maju lainnya yang masih melayani pembayaran tunai.

Baca Juga  Ada 223 Kasus DBD di Tengah Pandemi, 2 Orang Meninggal Dunia

“Kami tidak melarang, bahkan mendukung pihak merchant menggunakan pembayaran nontunai, akan tetapi jangan menutup pihak pembeli atau rekanan membayar dengan tunai. Opsi itu harus tetap diberikan layanannya,” tuturnya.

Selain itu, di wilayah Indonesia tidak semua terlayani jaringan internet, sehingga tidak semua wilayah bisa menggunakan layanan nontunai.

Pada saat yang sama, sudah menjadi rahasia umum bahwa literasi keuangan di tanah air masih rendah.

Oleh karena itu, dia kembali berharap agar BI menekankan hal tersebut kepada para pelaku usaha di Indonesia serta menindak pihak yang menolak penggunaan mata uang nasional rupiah.

Sumber: jppn.com| Editor: Redaksi

Ikuti Fans Page Kami

Leave a Reply