KITAMUDAMEDIA — Registrasi SIM card menggunakan data biometrik berupa pengenalan wajah atau face recognition mulai diterapkan secara bertahap sejak 1 Januari 2026. Kebijakan ini akan diberlakukan penuh mulai 1 Juli 2026 dan menjadi sistem utama aktivasi nomor seluler baru di Indonesia.
Pada tahap awal, registrasi biometrik masih bersifat sukarela dan berada dalam masa uji coba. Pemerintah diwartakan Bisnis menerapkan skema hybrid, sehingga masyarakat masih bisa memilih cara lama menggunakan SMS ke 4444 atau metode baru berbasis biometrik wajah.
Perlu dicatat, registrasi biometrik ini hanya berlaku untuk pelanggan baru. Pengguna lama tidak terdampak dan tidak perlu melakukan registrasi ulang nomor seluler yang sudah aktif.
Mulai Januari hingga Juni 2026, calon pelanggan baru memiliki dua opsi registrasi. Pertama, registrasi menggunakan Nomor Induk Kependudukan seperti mekanisme sebelumnya. Kedua, registrasi langsung menggunakan verifikasi biometrik wajah.
Namun mulai 1 Juli 2026, aktivasi nomor baru akan sepenuhnya menggunakan biometrik tanpa opsi metode lama.
Kebijakan ini dirancang untuk meningkatkan akurasi data pelanggan seluler sekaligus menekan kejahatan digital, seperti penipuan dan scam yang kerap memanfaatkan nomor ponsel tidak valid atau data palsu.
Untuk mendukung keamanan data, operator seluler telah menerapkan sistem dengan standar keamanan ISO 27001 serta teknologi liveness detection minimal bersertifikasi ISO 30107-2 guna mencegah pemalsuan wajah.
Bagi pengguna smartphone, proses registrasi dirancang sederhana dan bisa dilakukan secara mandiri melalui aplikasi resmi operator seluler. Berikut langkah-langkahnya:
Unduh aplikasi resmi operator seluler pilihan Anda
Masukkan Nomor Induk Kependudukan sesuai data kependudukan
Lakukan pemindaian wajah secara real-time mengikuti instruksi di aplikasi
Sistem akan mencocokkan data wajah dengan basis data Dukcapil untuk proses verifikasi
Jika verifikasi berhasil, nomor seluler baru akan langsung aktif sesuai ketentuan operator.
Sementara itu, bagi masyarakat yang tidak memiliki smartphone atau mengalami kendala akses internet, registrasi biometrik tetap bisa dilakukan secara langsung. Proses ini tersedia di gerai resmi operator seluler serta konter pulsa atau retail outlet yang telah ditunjuk.
Petugas di lokasi akan membantu proses verifikasi biometrik menggunakan perangkat yang disediakan, termasuk pemindaian wajah secara langsung. Dengan skema ini, pemerintah berharap seluruh lapisan masyarakat tetap dapat mengakses layanan seluler tanpa hambatan teknologi.
Penerapan registrasi SIM card biometrik ini menjadi salah satu langkah besar dalam penataan ekosistem digital nasional, dengan fokus pada keamanan, perlindungan data, dan penurunan risiko kejahatan berbasis nomor seluler.
Sumber: cna.id| Editor: Redaksi



