Awesome Logo
Tersedia ruang iklan, informasi hubungi 08125593271                    Segenap Pimpinan dan Redaksi Kita Muda Media Mengucapkan Marhaban ya... Ramadhan 1442 H, Mohon Maaf Lahir dan Batin                    Patuhi Protokol Kesehatan dan Jaga Imunitas                    Follow Medsos KITAMUDAMEDIA FB : kitamudamedia, Fan Page FB : kitamudamedia.redaksi, IG : kitamudamedia.redaksi, Youtube : kitamudamedia official                                   Selamat Menjalankan Ibadah Puasa 1442 H                         

Digerebek Dini Hari, 3 Pria di Tanjung Laut Bontang Ditangkap dengan 18 Bungkus Sabu

KITAMUDAMEDIA, Bontang – Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bontang mengamankan tiga pria yang diduga terlibat penyalahgunaan dan peredaran sabu di Kelurahan Tanjung Laut, Kecamatan Bontang Selatan, Minggu (22/2/2026) sekitar pukul 01.30 WITA.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga pada 18 Februari 2026 terkait dugaan transaksi narkotika di sebuah rumah di Jalan Kenangan 2 RT 29. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan pemantauan sebelum akhirnya melakukan penggerebekan.

Tiga terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial AIFB (45), AF (19), dan MIR (19).

Dari hasil penggeledahan, polisi menyita sabu seberat bruto 2,38 gram yang dikemas dalam 18 plastik bening. Rinciannya, lima bungkus seberat 0,64 gram dan 13 bungkus seberat 1,74 gram.

Selain itu, turut diamankan timbangan digital, alat hisap, pipet kaca, sedotan runcing, korek api, dua pak plastik klip, kotak plastik warna pink, kotak rokok berbahan besi, serta satu unit telepon genggam.

Kapolres Bontang melalui Kasat Resnarkoba AKP Larto mengatakan pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat.

“Kami mengapresiasi keberanian masyarakat yang melapor melalui layanan Hotline 110. Sinergi ini sangat penting untuk memutus mata rantai peredaran narkotika. Tidak ada ruang bagi pelaku narkoba di Kota Bontang,” tegasnya.

Saat ini ketiga tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolres Bontang untuk proses penyidikan dan pengembangan. Mereka dijerat Pasal 114 Ayat (1) dan/atau Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto ketentuan KUHP terbaru.

“Hukuman paling lama 20 tahun penjara,” tutupnya.(*)

Reporter: Yulia.C | Editor: Icha Nawir

Baca Juga  2 Pengedar Warga Guntung Ditangkap Polisi, 8,35 Gram Sabu Diamankan

Ikuti Fans Page Kami

Leave a Reply