Awesome Logo
Tersedia ruang iklan, informasi hubungi 08125593271                    Segenap Pimpinan dan Redaksi Kita Muda Media Mengucapkan Marhaban ya... Ramadhan 1442 H, Mohon Maaf Lahir dan Batin                    Patuhi Protokol Kesehatan dan Jaga Imunitas                    Follow Medsos KITAMUDAMEDIA FB : kitamudamedia, Fan Page FB : kitamudamedia.redaksi, IG : kitamudamedia.redaksi, Youtube : kitamudamedia official                                   Selamat Menjalankan Ibadah Puasa 1442 H                         

Disdikbud Bontang Ungkap 111 Guru TK Belum Sertifikasi, Ini Penyebabnya

KITAMUDAMEDIA, BONTANG – Ratusan guru di Kota Bontang masih belum mengantongi sertifikat pendidik. Terbanyak berasal dari jenjang pendidikan anak usia dini (PAUD), khususnya taman kanak-kanak (TK).

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Bontang mencatat, dari total guru TK, SD, hingga SMP, sebanyak 1.257 orang telah tersertifikasi. Namun, masih ada 111 guru TK yang belum memenuhi syarat tersebut.

Kepala Bidang Pembinaan Ketenagaan Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Disdikbud Bontang, Ishak Karangan, mengatakan pihaknya menyiapkan dukungan bagi guru yang belum tersertifikasi, termasuk melalui bimbingan teknis (bimtek) dan penyediaan informasi.

“Bimtek ini kami siapkan untuk membantu sekolah yang masih memiliki guru belum tersertifikasi, terutama pada jenjang PAUD, SD, dan SMP. Untuk tingkat SMP, jumlah guru yang belum sertifikasi sudah sangat sedikit,” ujar Ishak kepada awak media, Selasa (7/4/2026).

Ia menjelaskan, kewenangan sertifikasi guru berada di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Sementara pemerintah daerah berperan memfasilitasi kesiapan guru agar dapat mengikuti program tersebut.

Sertifikasi, lanjutnya, hanya berlaku bagi guru pada lembaga pendidikan formal, seperti TK, RA, dan PAUD formal lainnya. Adapun tenaga pendidik di PAUD nonformal—seperti Kelompok Bermain (KB), Satuan PAUD Sejenis (SPS), dan Tempat Penitipan Anak (TPA)—belum termasuk dalam program tersebut.

“Kalau untuk guru PAUD informal seperti KB, SPS, dan TPA memang tidak diperkenankan mengikuti sertifikasi,” jelasnya.

Ia juga menyebut, kendala utama masih berkaitan dengan kualifikasi akademik. Guru PAUD menjadi kelompok dengan persentase terbesar yang belum berijazah sarjana (S1), sementara sertifikasi mensyaratkan minimal pendidikan D4 atau S1.

“Persentase terbesar memang ada pada guru PAUD yang belum lulusan sarjana, sementara sertifikasi hanya berlaku untuk PAUD formal seperti TK dan RA,” tandasnya.(adv)

Baca Juga  di Berebas Tengah, Aparat Temukan Toko Penjual Lem Eceran, untuk Remaja Mabuk

Reporter: Yulia C. | Editor: Icha Nawir

Ikuti Fans Page Kami

Leave a Reply