KITAMUDAMEDIA, Bontang – Kasus pelajar SMP yang kedapatan mengonsumsi minuman keras oplosan di Kelurahan Tanjung Laut membuat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Bontang menyoroti peran pedagang dalam membatasi akses alkohol bagi anak usia sekolah.
Kepala Disdikbud Bontang, Abdu Safa Muha, meminta pedagang tidak melayani penjualan minuman beralkohol kepada pelajar maupun anak di bawah umur.
“Kalau ada anak sekolah yang mau membeli, jangan dilayani. Jangan hanya memikirkan keuntungan semata,” ujarnya, Kamis (7/5/2026).
Menurutnya, kasus konsumsi miras oplosan di kalangan remaja menjadi peringatan serius karena kandungan minuman tersebut tidak jelas dan berisiko membahayakan kesehatan.
Abdu Safa menegaskan pengawasan terhadap anak tidak bisa hanya dibebankan kepada sekolah dan pemerintah. Lingkungan sekitar, termasuk pedagang, dinilai memiliki peran penting untuk memutus akses pelajar terhadap minuman keras.
Selain dinilai melanggar norma sosial, penjualan minuman beralkohol kepada anak di bawah umur juga bertentangan dengan aturan hukum.
Ia memastikan Disdikbud akan memberikan pembinaan kepada siswa yang terlibat dalam kasus tersebut. Namun, ia menilai langkah pencegahan perlu diperkuat agar kejadian serupa tidak terulang.
Di akhir, Abdu Safa berharap kasus itu tidak mengganggu masa depan pendidikan para pelajar. Pendekatan pembinaan dan pendampingan dinilai perlu dikedepankan agar mereka tetap memiliki kesempatan memperbaiki diri. (Adv)
Reporter: Yulia C. | Editor: Icha Nawir



