KITAMUDAMEDIA, Bontang – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Bontang menetapkan kawasan perkantoran seluas 77 hektare yang tersebar di hampir seluruh wilayah kota. Meski demikian, Anggota DPRD Bontang Muhammad Sahib meminta pemerintah memastikan luasan tersebut telah mengakomodasi seluruh rencana pembangunan fasilitas pemerintahan, termasuk kantor-kantor kelurahan yang masih direncanakan.
Dalam draf RTRW, kawasan perkantoran ditetapkan berada di Kelurahan Bontang Lestari, Satimpo, Berbas Pantai, Berbas Tengah, Tanjung Laut, Tanjung Laut Indah, Bontang Kuala, Bontang Baru, Api-Api, Gunung Elai, Loktuan, Guntung, Kanaan, Gunung Telihan, dan Belimbing.
Saat pembahasan Raperda RTRW, Muhammad Sahib mempertanyakan apakah luasan kawasan perkantoran tersebut sudah mencakup seluruh rencana pembangunan kantor pemerintahan yang akan dibangun di masa mendatang.
Salah satu yang menjadi perhatiannya ialah rencana pembangunan Kantor Kelurahan Berbas Pantai.
Menurutnya, keberadaan kantor pelayanan pemerintahan di tingkat kelurahan harus dipastikan masuk dalam dokumen RTRW agar tidak menimbulkan kendala ketika proses pembangunan direalisasikan.
“Apakah luasan kawasan perkantoran ini sudah termasuk seluruh rencana kantor kelurahan? Misalnya Kantor Kelurahan Berbas Pantai yang masih direncanakan,” tanya Sahib dalam rapat pembahasan.
Menanggapi hal tersebut, perwakilan Kepala Bidang Tata Ruang dan Bangunan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Bontang, Robysai Manassa, memastikan seluruh kebutuhan kawasan perkantoran telah diakomodasi dalam penyusunan draf RTRW, termasuk lokasi yang saat ini belum berdiri bangunan kantor.
Menurutnya, penyusunan RTRW tidak hanya memotret kondisi eksisting, tetapi juga memasukkan rencana pembangunan pemerintah untuk jangka panjang.
“Semua sudah termasuk. Seperti Berbas Pantai, walaupun saat ini belum ada kantor kelurahannya, tetapi karena sudah ada penunjukan lokasi dari pemerintah, tetap kami masukkan dalam kawasan perkantoran di RTRW,” jelas Robysai.
Ia menerangkan, dokumen RTRW disusun untuk menjadi pedoman pembangunan hingga 20 tahun ke depan. Oleh karena itu, kawasan yang telah direncanakan pemerintah sejak sekarang tetap dimasukkan agar memiliki kepastian tata ruang ketika pembangunan mulai dilaksanakan.
Penjelasan tersebut mendapat perhatian anggota Pansus DPRD yang tengah mencermati setiap substansi dalam Raperda RTRW. Legislator berharap seluruh kebutuhan fasilitas pemerintahan dapat terakomodasi sejak awal sehingga tidak memerlukan perubahan tata ruang ketika pembangunan dilakukan di kemudian hari.
Melalui pembahasan yang berlangsung, DPRD dan Pemerintah Kota Bontang berupaya memastikan Raperda RTRW mampu menjadi pedoman pembangunan yang komprehensif, termasuk dalam penyediaan kawasan perkantoran untuk mendukung peningkatan pelayanan publik di seluruh wilayah Kota Bontang. (Adv)
Editor : Redaksi



