Awesome Logo
Tersedia ruang iklan, informasi hubungi 08125593271                    Segenap Pimpinan dan Redaksi Kita Muda Media Mengucapkan Marhaban ya... Ramadhan 1442 H, Mohon Maaf Lahir dan Batin                    Patuhi Protokol Kesehatan dan Jaga Imunitas                    Follow Medsos KITAMUDAMEDIA FB : kitamudamedia, Fan Page FB : kitamudamedia.redaksi, IG : kitamudamedia.redaksi, Youtube : kitamudamedia official                                   Selamat Menjalankan Ibadah Puasa 1442 H                         

Operasi Antik Mahakam Usai, Polres Bontang Bongkar Belasan Kasus Narkoba

KITAMUDAMEDIA, Bontang – Operasi Antik Mahakam 2026 yang digelar selama tiga pekan berakhir dengan belasan pengungkapan kasus narkotika di wilayah hukum Polres Bontang. Polisi juga mengungkap modus transaksi yang masih digunakan para pelaku.

Selama operasi yang berlangsung pada 10–30 Juli 2026 itu, Polres Bontang mengungkap 16 kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Sebanyak 18 tersangka diamankan bersama barang bukti sabu seberat 49,94 gram.

Wakapolres Bontang Kompol Awan Kurnianto mengatakan, dari 18 tersangka yang diamankan, empat orang merupakan target operasi (TO), sedangkan 14 lainnya merupakan non-target operasi.

“Selama Operasi Antik Mahakam 2026 kami berhasil mengungkap 16 kasus narkotika dengan total 18 tersangka dan barang bukti sabu seberat 49,94 gram,” ujarnya kepada awak media, Jumat (31/7/2026).

Para tersangka berusia 17 hingga 45 tahun dengan latar belakang beragam, mulai dari pelajar, wiraswasta, hingga pedagang. Berdasarkan perannya, 15 orang merupakan pengedar, sementara tiga lainnya berperan sebagai perantara transaksi narkotika.

“Rata-rata pengedar 15 orang dan 3 pemakai,” katanya.

Pengungkapan kasus terbanyak terjadi di Kecamatan Bontang Selatan dengan tujuh kasus dan barang bukti sabu seberat 19,52 gram. Disusul Bontang Utara sebanyak lima kasus dengan barang bukti 25,11 gram.

Sementara itu, di Kecamatan Muara Badak terungkap dua kasus dengan barang bukti 5,11 gram. Adapun di Kecamatan Marangkayu, polisi mengungkap dua kasus dengan barang bukti 0,2 gram.

Berdasarkan domisili, sembilan tersangka berasal dari Bontang Selatan, tiga dari Bontang Utara, dua dari Bontang Barat, dua dari Marangkayu, dan dua dari Muara Badak.

Kompol Awan menjelaskan, para pelaku masih menggunakan sistem dead drop atau sistem jejak dalam bertransaksi. Dengan modus ini, pengedar tidak bertemu langsung dengan pemasok maupun pembeli. Mereka hanya menerima titik koordinat lokasi penyimpanan barang melalui aplikasi pesan instan, sehingga jaringan pemasok sulit dilacak.

Baca Juga  HUT ke 79 RI, Paskibraka Sukses Kibarkan Bendera di Stadion Taman Prestasi Bontang

“Modus yang digunakan masih sistem jejak. Tersangka hanya menerima titik koordinat lokasi pengambilan barang. Saat dilakukan pengembangan, pemasok sudah berpindah sehingga sulit ditemukan,” jelasnya.

Seluruh tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika beserta ketentuan dalam KUHP terbaru dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(*)

Reporter: Yulia C. | Editor: Icha Nawir

Ikuti Fans Page Kami

Leave a Reply