KITAMUDAMEDIA,Bontang– Kasat Resnarkoba Polres Bontang berhasil mengamankan 2 pria asal Kelurahan Tanjung Laut Indah pada saat malam tahun baru, Minggu 31/12/2023 kemarin sekira pukul 22.00 hingga 00.15 wita.
Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing, melalui Kasat Reskoba AKP Rihard Nixon Hernando Lumban Toruan, sebelumnya pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Pelabuhan 03 RT.14 Tanjung laut Indah kerap kali dijadikan tempat transaksi narkoba.
Kemudian tersangka pertama berinisial MA (27) ditemukan pada pukul 22.00 wita dengan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 0,43 gram.
“Tersangka pertama ini sempat membuang sabu itu dengan gerak – gerik mencurigakan. Namun barangnya sempat tidak ditemukan, ”ucapnya
Lebih lanjut, MA membeberkan bahwa barang itu diinformasikan tersangka kedua yakni J akan ada seorang yang menghubunginya untuk mengambil sabu tersebut di sebuah tempat yang kemudian diserahkan ke MA dan J.
“Barang itu sebagian di pakai dan sebagian juga akan dijual kembali tapi keburu di tangkap oleh kami pihak kepolisian,”bebernya
Selanjutnya, Polisi menuju lokasi tersangka kedua rumah J di Jalan Pelabuhan Gang Baronang RT 13 Tanjung Laut Indah.
“Kami temukan sejumlah barang bukti lainnya, seperti bong atau alat hisap sabu yang didapat dari penggeledahan rumah J,”jelasnya.
Keduanya kini telah diamankan di Polres Bontang, dan dijerat Pasal 114 ayat 1 Jo pasal 132 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 Jo pasal 132 ayat 1 Undang undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukuman 20 tahun penjara,”tutupnya
Reporter : Amel
Editor : Kartika Anwar



