
KITAMUDAMEDIA, Kutim – Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) resmi menerbitkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 5 Tahun 2025 sebagai dasar hukum terbaru penyelenggaraan Program Adiwiyata.
Aturan ini menjadi pedoman nasional bagi seluruh sekolah yang ingin mengembangkan budaya peduli lingkungan.
Kehadiran regulasi baru tersebut disampaikan dalam kegiatan sosialisasi yang digelar Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kutai Timur (Kutim) pada hari Selasa 18 November 2025.
Sosialisasi yang diikuti puluhan sekolah dari berbagai jenjang ini bertujuan memastikan seluruh pihak memahami perubahan aturan sejak awal, sehingga implementasinya dapat berjalan seragam di berbagai daerah.
Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Muda DLH Kutim, Tanti Nur, menegaskan bahwa Permen LHK terbaru merupakan penyempurnaan dari berbagai kebutuhan teknis di lapangan.
Ia menyebut banyak sekolah membutuhkan regulasi yang lebih sederhana, adaptif, dan relevan dengan perkembangan pendidikan saat ini.
“Permen LHK Nomor 5 Tahun 2025 hadir sebagai penyelarasan program Adiwiyata agar lebih mudah diterapkan oleh sekolah dan pemerintah daerah,” ujar Tanti.
Ia juga menambahkan bahwa DLH Kutim siap menyesuaikan seluruh proses pendampingan dan mekanisme penilaian sesuai regulasi baru tersebut.
Menurutnya, pemahaman yang utuh dari pihak sekolah menjadi kunci keberhasilan pelaksanaan program.
Dengan adanya aturan baru ini, DLH Kutim menargetkan peningkatan jumlah sekolah Adiwiyata secara signifikan pada tahun 2025.
“Kami ingin memastikan setiap sekolah bukan hanya mengikuti program, tetapi memahami spirit pembaruan regulasi ini untuk memperkuat budaya lingkungan hidup,” tambahnya.
Pemerintah daerah juga mendorong sekolah-sekolah untuk aktif berkoordinasi, terutama dalam menyikapi perubahan indikator penilaian.
Sosialisasi ini menjadi langkah awal Kutim dalam menerapkan kebijakan nasional yang telah diperbarui.
Pemerintah berharap perubahan regulasi mampu memberikan dampak positif terhadap peningkatan kualitas pendidikan lingkungan hidup di daerah.(ADV)



