KITAMUDAMEDIA, Bontang – Tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Bontang masih cukup tinggi. Berdasarkan data Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) hingga kuartal kedua 2025, jumlahnya mencapai Rp55,25 miliar. Angka ini didominasi wajib pajak di Kelurahan Bontang Lestari, Gunung Elai, dan Belimbing.
Untuk menekan angka tunggakan tersebut, Pemerintah Kota Bontang menerapkan kebijakan relaksasi PBB-P2. Melalui kebijakan ini, masyarakat diberi kesempatan melunasi pajak yang menunggak periode 2018–2024 hanya dengan membayar pokok pajak, sementara denda administrasi dihapuskan. Program ini berlaki sejak 1 Juli hingga 31 Agustus 2025.
Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni, menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah terhadap kondisi ekonomi masyarakat sekaligus upaya meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak.
“Ketika daerah lain menaikkan pajak, alhamdulillah Bontang justru menghapuskan denda tunggakan PBB-P2. Ini agar masyarakat tidak terbebani, namun tetap bisa berkontribusi melalui pembayaran pajak,” ujar Neni, Rabu (20/8/2025).
Dipaparkan, hingga pertengahan tahun ini realisasi penerimaan PBB-P2 telah mencapai Rp50,8 miliar atau 72,7 persen dari target tahunan. Neni berharap, dengan adanya relaksasi, potensi penerimaan pajak bisa dimaksimalkan sekaligus menumbuhkan budaya taat pajak di kalangan masyarakat.
Kebijakan ini pun, lanjutnya, sejalan dengan visi pemerintah dalam menciptakan tata kelola fiskal yang sehat, adil, dan berpihak pada masyarakat.
“Pajak yang terkumpul nantinya akan kembali kepada warga dalam bentuk pembangunan infrastruktur, pelayanan publik, serta peningkatan kesejahteraan,” ungkapnya.(Adv)
Reporter: Yulia.C
Editor: Icha Nawir



