KITAMUDAMEDIA, Bontang – Seorang pemuda berinisial LS (17) diringkus Sat Reskrim Polres Bontang, atas kasus pencurian motor (Curanmor) merk Yamaha Mio Soul GT warna merah dengan nomor polisi KT 6364, Jumat (02/09/2022) sekira pukul 02.00 Wita.
Aksi remaja yang masih berstatus pelajar tersebut, dilakukan di perumahan HOP IV Kelurahan Kanaan, Bontang Barat, pada Kamis malam sekira pukul 21.30 Wita.
Dari keterangan saksi, Tomy (28) awalnya ia mendengar suara standar motor, seketika ia melihat keluar jendela, motor yang terparkir di garasi rumah korban sudah tidak ada.
“Awalnya disimpan digarasi rumah sudah tidak ada di tempat itu, kemudian saya keluar dari rumah dan melihat sepeda motor tersebut di pinggir jalan, ada dua orang yang sedang berusaha menyalakan kendaraan, begitu saya mendekati mereka kabur,” ucapnya di hadapan Polisi.
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasi Humas Polres Bontang, Iptu Mandiyono menjelaskan pelaku sempat melarikan diri menggunakan sepeda motor, kabur masuk hutan.
” Setelah pelaku kabur dan gagal membawa lari motor curiannya, saksi membawa pulang sepeda motor tersebut dan menghubungi pihak kepolisian,” ujarnya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 1 unit sepeda motor jenis Yamaha Mio Soul GT, warna merah KT-6364-DD. Kendaraan yang digunakan mencuri, 1 unit sepeda motor jenis Suzuki Nex warna hitam KT-2571-DH
Atas kejadian tersebut Korban mengalami kerugian materil sebesar Rp. 7.000.000.
“Pelaku akan dijerat pasal Pasal 363 ayat 1 ke 3e atau 5e KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun penjara,”pungkasnya.
Reporter : Amel
Editor : Kartika Anwar