KITAMUDAMEDIA, Bontang — Prosedur penanganan bencana di Bontang dinilai masih belum cukup responsif, terutama untuk kasus skala ringan seperti rumah terdampak longsor atau puting beliung. Banyak warga sudah membutuhkan bantuan segera, tetapi penyalurannya kerap tertunda karena bergantung pada penetapan status darurat.
Situasi itu menjadi perhatian Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Bontang. Lembaga ini mendorong segera terbitnya Peraturan Wali Kota (Perwali) yang mengatur mekanisme bantuan stimulan rehabilitasi dan rekonstruksi bagi warga terdampak bencana non-darurat.
Selama ini, tanpa status darurat, anggaran bantuan tidak dapat dicairkan meski kerusakan berdampak langsung pada tempat tinggal dan keselamatan warga. Kondisi itu disebut tidak sejalan dengan urgensi layanan kebencanaan yang mestinya cepat dan tepat sasaran.
Kepala Pelaksana BPBD Bontang, Usman, menyebut pemerintah daerah selalu turun langsung ketika bencana terjadi, namun langkah lanjutan sering terhambat regulasi.
“Kami kasihan Bu Wali, Pak Wakil, dan Sekda serta seluruh jajaran yang selalu turun langsung melihat kondisi masyarakat. Kerusakan rumah akibat longsor atau puting beliung itu sebenarnya persoalan kecil, tapi karena statusnya tidak darurat, perbaikan tidak bisa serta merta saat itu juga dilakukan,” ujarnya, beberapa waktu lalu.
Usman menjelaskan, BPBD telah mengajukan draf Perwali yang memperbolehkan pemberian bantuan tanpa menunggu status darurat, dengan nilai estimasi Rp200 juta hingga Rp500 juta per kejadian.
“Dengan adanya perwali ini, kami berharap bisa langsung membantu masyarakat. Perwalinya sudah diajukan, kini kami menunggu undangan pembahasan dari bagian hukum. Setelah itu tentu akan dikomunikasikan bersama DPRD,” jelasnya.
Ia menuturkan, beberapa daerah telah menjalankan skema serupa meski tanpa aturan khusus. Namun Bontang memilih memastikan legalitas regulasi agar pelaksanaan bantuan tidak menimbulkan masalah administratif di kemudian hari.
“Harapan kami, langkah ini dapat membantu Wali Kota dan seluruh jajaran yang bekerja untuk rakyat. BPBD punya kapasitas penanganan itu, tapi regulasinya harus jelas dan menjadi pegangan bersama,” tegasnya.
BPBD berharap Perwali tersebut dapat segera disahkan, sehingga warga terdampak bencana tidak lagi harus menunggu proses pernyataan darurat sebelum menerima bantuan untuk memperbaiki rumah maupun fasilitas lainnya.(Adv)
Reporter: Yulia.C | Editor: Icha Nawir



