KITAMUDAMEDIA, Bontang — Kejaksaan Negeri (Kejari) Bontang memusnahkan barang bukti dari 25 perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap pada Senin (15/12/2025). Perkara tersebut merupakan hasil penanganan Kejari Bontang sepanjang periode Oktober hingga November 2025.
Mayoritas perkara yang barang buktinya dimusnahkan merupakan tindak pidana narkotika. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa kasus penyalahgunaan dan peredaran narkoba masih mendominasi perkara pidana di Kota Bontang.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Bontang, A. Vickariaz Tarbiah, mengatakan pemusnahan barang bukti dilakukan sebagai pelaksanaan amar putusan pengadilan sekaligus upaya mencegah penyalahgunaan barang sitaan.
“Barang bukti yang dimusnahkan hari ini berasal dari perkara yang telah inkracht. Ini bagian dari pelaksanaan putusan hakim sekaligus upaya mencegah potensi penyalahgunaan, terutama untuk barang bukti narkotika,” ujarnya.
Ia menyebutkan, kegiatan pemusnahan barang bukti merupakan agenda rutin yang telah dilaksanakan untuk keempat kalinya. Dalam setiap periode pemusnahan, perkara narkotika selalu menjadi kasus terbanyak yang ditangani Kejari Bontang.
“Faktanya, perkara narkotika selalu menjadi yang paling banyak. Rata-rata jumlahnya di atas 10 perkara setiap periode pemusnahan,” kata Vickariaz.
Selain melaksanakan putusan pengadilan, Kejari Bontang juga mengajak masyarakat berperan aktif dalam mendukung upaya penegakan hukum, khususnya dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana narkotika.
“Kami berharap masyarakat tidak ragu melapor jika mengetahui adanya tindak pidana, terutama narkoba. Dukungan publik sangat penting,” tegasnya.
Barang bukti yang dimusnahkan terdiri atas narkotika jenis sabu sebanyak 64 bungkus dan 20 potongan sedotan dengan berat total 673,42 gram. Selain itu, turut dimusnahkan empat alat isap sabu (bong), dua timbangan digital, 14 unit alat komunikasi, 18 bungkus pipet, 47 plastik klip, dua korek api, tiga tas atau dompet, dua senjata tajam, serta 13 potong pakaian dan celana.(*)
Reporter: Yulia.C | Editor: Icha Nawir



