KITAMUDAMEDIA, Bontang – Ancaman eksekusi terhadap kapal roll-on/roll-off (Roro) membuat DPRD Bontang mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) segera mengambil langkah hukum. DPRD menilai aset yang berasal dari penyertaan modal daerah tidak boleh lepas akibat sengketa yang melibatkan anak perusahaan Perumda.
Ketua Komisi B DPRD Bontang sekaligus pimpinan rapat, Rustam, mengatakan kapal Roro merupakan aset yang berasal dari penyertaan modal pemerintah daerah melalui Perumda Aneka Usaha dan Jasa (AUJ). Karena itu, pemerintah dinilai perlu memastikan aset tersebut tetap terlindungi secara hukum.
“Pemkot harus mengambil langkah hukum. Jangan sampai aset yang berasal dari penyertaan modal daerah justru hilang karena sengketa yang terjadi di anak perusahaan,” ujarnya, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Gedung DPRD Bontang, Senin (3/8/2026).
Rustam menjelaskan, sengketa bermula antara PT Bontang Transport dan PT Gelora Kaltim yang diputus melalui Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI). Setelah PT Bontang Transport kalah dalam arbitrase, PT Gelora Kaltim mengajukan permohonan sita hingga eksekusi ke Pengadilan Negeri Bontang.
Ia menyebut nilai sengketa yang semula tidak besar terus membengkak akibat akumulasi denda harian. Kini, total kewajiban yang harus dibayarkan mencapai sekitar Rp33 miliar.
“Awalnya hanya berkaitan dengan nilai tagihan yang tidak besar, tetapi karena ada denda yang terus berjalan, nilainya membengkak hingga puluhan miliar rupiah,” katanya.
Menurut Rustam, DPRD tidak mencampuri proses hukum yang sedang berjalan. Namun, sebagai lembaga pengawas, DPRD berkepentingan memastikan aset yang bersumber dari APBD mendapat perlindungan hukum.
Ia menambahkan, secara administrasi kapal Roro tercatat sebagai investasi jangka panjang melalui Perumda AUJ. Meski demikian, sumber pendanaannya berasal dari penyertaan modal pemerintah daerah sehingga status kepemilikannya perlu dipastikan.
“Kami ingin ada kepastian hukum mengenai status aset tersebut. Kalau memang merupakan aset yang berasal dari pemerintah daerah, maka harus dipertahankan melalui mekanisme hukum yang tersedia,” tegasnya.
Selain mendorong Pemkot mengajukan gugatan perlawanan, DPRD juga berencana mendalami tata kelola pengelolaan kapal Roro melalui pembentukan Panitia Khusus (Pansus) atau kelompok kerja. Langkah itu untuk mengevaluasi pengelolaan anak perusahaan Perumda AUJ sekaligus mencegah persoalan serupa terulang.
“Kami ingin persoalan ini diurai secara menyeluruh, baik dari sisi hukum maupun tata kelola perusahaan. Yang terpenting sekarang adalah bagaimana aset daerah tetap bisa diselamatkan,” pungkas Rustam. (Adv)
Reporter: Yulia C. | Editor: Icha Nawir



