Dokumen Tindak Pidana Korupsi Dibakar, Uang Negara Dikembalikan 5.8 Miliar

KITAMUDAMEDIA, Bontang – Puluhan dokumen tindak pindana korupsi dimusnahkan Kejaksaan Negeri Bontang ( Kejari) bertepatan
Hari Bhakti Adhyaksa ke 59, Rabu (17/7/2019).

Didampingin Wali Walikota, Ketua DPRD dan Unsur Muspida Kota Bontang, berkas perkara tersebut dibakar.

Selain itu, uang korupsi yang merugikan negara sebesar 5.8 Miliar rupiah dikembalikan ke kas negara seluruhnya. Hal itu disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bontang, Agus Kurniawan pada pemusnahan barang bukti di halaman Gedung Kejari, Kota Bontang.

“Hasil tindak pidana korupsi sebesar Rp. 5,8 miliar sudah dikembalikan ke kas negara, itu merupakan berbagai perkara yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap sejak Januari hingga Juli 2019”, ungkapnya.

Dalam kesempatan tersebut, Wakil Walikota Bontang, Basri Rase berharap kedepan tidak ada lagi kerugian negara yang di kembalikan artinya praktek korupsi di Kota Bontang nihil.

“Saya berharap tidak ada lagi kerugian negara yang di kembalikan, dengan artian tidak ada lagi kasus korupsi di Kota Bontang,”tutupnya. (JW/KA)

Baca Juga  Dinkes Bontang Canangkan Dua Program Penurunan Angka Stunting, Target Capai 14 Persen

Ikuti Fans Page Kami

Leave a Reply