KITAMUDAMEDIA, Bontang – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), melakukan penertiban pedagang yang menggunakan trotoar untuk berjualan, pada Senin malam (09/12/2019).
Penertiban dilakukan di sejumlah titik. Satpol PP di bantu oleh tim gabungan yang terdiri dari TNI, Polres Bontang, Polisi Militer, serta Kejaksaan Negeri Kota Bontang.
“Ini hasil patroli kita sebelumnya. Para pedagang yang membandel kita kembali ingatkan agar tidak menggunakan trotoar untuk berjualan, bukan peruntukannya itu,” kata Kasi Pengendalian dan Operasi Satpol PP Sunaryo.
Pada operasi ini, Satpol PP yang menurunkan 50 personilnya terbagi menjadi dua tim. Masing-masing tim bertugas menertibkan pedagang baik di wilayah Bontang Selatan, Bontang Utara, dan juga Bontang Barat.
“Trotoar ini hak pejalan kaki. Apalagi baru diperbaiki, tidak boleh dipakai untuk jualan. Nanti kita akan koordinasi juga dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk memberikan pemahaman kepada mereka,” tambahnya.
Disinggung mengenai penindakan tegas yang akan diambil oleh Satpol PP, Sunaryo mengatakan akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait. Saat ini pihaknya baru dalam tahap sosialisasi dan himbauan kepada para pedagang.
“Ini sekaligus kita sosialisasi mengenai Perda Nomor 7 tahun 2012 tentang Pedagang Kreatif Lapangan,” pungkasnya. (Yulianti Basri /KA)