Sabu 100 Gram Senilai 120 Juta Disembunyikan Dalam Teh Kotak, Kurir Tertangkap Di Pinggir Jalan

KITAMUDAMEDIA, Bontang – Polres Bontang berhasil menggagalkan peredaran 100 gram narkotika jenis sabu di Kota Bontang. Sat Reskoba dengan sigap meringkus RZ (30) Warga Sangatta Kutai Timur, yang bertugas sebagai kurir sabu, Jumat (7/2/2020). Ia ditangkap sekira pukul 17.30 Wita, di Jalan Tenis ex Jalan Reformasi Bontang Utara tepatnya di pinggir jalan, saat hendak turun dari mobil jenis Avanza yang ia kendarai.

Dua bungkus sabu disimpan di dalam teh kotak, kemudian direkatkan menggunakan isolasi bening. Selain mengamankan narkoba, Sat Reskoba juga menyita barang bukti lainnya berupa telepon seluler yang digunakan untuk transaksi, mobil, dan bungkus teh kotak.

Pria yang bekerja di salah satu toko servis komputer di Kutai Timur, datang ke Bontang pada Jumat sore, ia mengaku tak mengetahui siapa pemilik barang haram tersebut. Pasalnya, ia hanya dikendalikan oleh nomor tidak dikenal, dengan iming-iming bayaran senilai Rp 3 juta rupiah untuk pengantaran 100 gram sabu. Ia mengambil barang tersebut di pinggir jalan tepatnya di Jalan Soekarno Hatta Sangatta.

“Awalnya saya gak mau antar, nah teman saya dari pagi sampai siang telpon terus. Barulah sekitar jam setengah 4 nelpon lagi, akhirnya saya mau, setelah itu nomor saya dikirimkan ke orang yang saya gak kenal yang nyuruh antar barang itu,” ujarnya kepada redaksi kitamudamedia.com.

Barang Bukti Yang Diamankan Polisi

Pelaku mengatakan baru dibayar Rp 300 ribu, uang tersebut digunakan untuk membayar mobil rental yang dipakai mengantar sabu.

“Baru dibayar Rp 300 ribu, katanya kalau sudah antar baru dilunasi. Rencana uangnya untuk dipakai biaya kebutuhan sehari-hari di rumah sama bapak,” terangnya.

Kapolres Bontang AKBP Boyke Karel Wattimena melalui Kasat Reskoba Polres Bontang AKP I Gusti Ngurah Suarka menyebut, pihaknya melakukan penangkapan atas laporan dari masyarakat. Kanit Opsnal Reskoba dan anggota bergerak cepat mengamankan pelaku.

Baca Juga  Bentuk Solidaritas, GMBPP Gelar Aksi dan Galang Dana untuk Masyarakat Palestina

“Pelaku posisinya baru turun dari mobil, barang buktinya di simpan di dashboard mobil,” ungkapnya.

Penangkapan ini pun menjadi tangkapan terbesar yang dilakukan oleh Polres Bontang selama Januari hingga Februari 2020 ini.
Sabu 100 gram tersebut ditaksir senilai Rp 120 juta itu. Untuk satu bungkus sabu seberat 50 gram nilai jualnya Rp 60 juta, sementara per gramnya berada di kisaran Rp 1,2 juta. Atas perbuatannya, kini pelaku harus mendekam di balik jeruji besi.

“Ancamannya tidak main-main, minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” pungkas AKP I Gusti Ngurah.

Reporter : Yulianti Basri
Editor : Kartika Anwar

Ikuti Fans Page Kami

Leave a Reply