Awesome Logo
Tersedia ruang iklan, informasi hubungi 08125593271                    Segenap Pimpinan dan Redaksi Kita Muda Media Mengucapkan Marhaban ya... Ramadhan 1442 H, Mohon Maaf Lahir dan Batin                    Patuhi Protokol Kesehatan dan Jaga Imunitas                    Follow Medsos KITAMUDAMEDIA FB : kitamudamedia, Fan Page FB : kitamudamedia.redaksi, IG : kitamudamedia.redaksi, Youtube : kitamudamedia official                                   Selamat Menjalankan Ibadah Puasa 1442 H                         

Bingung Jenis Kelamin di KTP dan Paspor Beda, Lucinta Luna Ditahan di Sel Khusus

KITAMUDAMEDIA – Artis sensasional Lucinta Luna ditahan di sel khusus akibat ketidakjelasan soal jenis kelaminnya. Dia ditahan lantaran tersandung kasus narkoba yang diamankan aparat kepolisian, Selasa (11/2/2020).

Dalam rilis yang digelar di Polres Jakarta Barat hari ini, Rabu (12/2), dilansir dari kumparan.com, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan bahwa berdasarkan keterangan KTP dan paspor Lucinta, jenis kelaminnya berlawanan.

“Didalam KTP tertera yang bersangkutan perempuan, namun di paspornya laki-laki. Tapi, kita harus punya dasar,” ucap Yusri.

Menurut Yusri, berdasarkan pengakuan Lucinta dan kuasa hukumnya, sudah ada surat yang menetapkan jenis kelamin tersebut. “Keterangan dari pengacara dan yang bersangkutan sudah ada putusan pengadilan. Kita masih menunggu,” ungkap Yusri.

Menurutnya, untuk sementara, Lucinta Luna masih akan ditempatkan di sel khusus di Polda Metro Jaya sebelum surat dari pengadilan diterima pihak kepolisian.

“Putusan pengadilan itu yang kami tunggu sampai saat ini,” pungkasnya.

Lucinta Luna bersama tiga orang lainnya ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat di Apartemen Thamrin City, Jakarta Pusat. Pada saat penangkapan, pihak kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti, yakni 3 butir pil ekstasi, 5 butir Tramadol, dan 7 butir Riklona.

Menurut keterangan polisi, 2 butir pil ekstasi dalam bentuk pecahan yang ditemukan di tong sampah, diduga sempat dibuang oleh salah satu pelaku. Sementara, Riklona dan Tramadol ditemukan di dalam tas Lucinta Luna.

Atas perbuatannya, dia dijerat dengan pasal 112 ayat (1) UURI no. 35 tahun 2009 tentang narkotika dan 60 ayat (1) huruf sub Pasal 62 juncto 71 UURI No 5. tahun 1997 tentang psikotropika dengan ancaman di atas lima tahun penjara.

Baca Juga  Kementerian PUPR Gelontorkan Rp 54,1 Miliar Muluskan Jalan Bontang Lestari

Editor : Yulianti Basri

Ikuti Fans Page Kami

Leave a Reply