KITAMUDAMEDIA, Bontang – Sopir bus yang menyebabkan kecelakaan beruntun di Jalan S Parman, Senin (2/3/2020) kini ditetapkan sebagai tersangka, ia dijerat Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan dengan ancaman 6 tahun penjara, dan denda maksimal Rp 12 juta. Hal itu diungkapkan oleh Kasat Lantas Polres Bontang AKP Imam Syafii.
Penetapan Roni Hendra (34) sebagai tersangka berdasarkan keterangan dua orang saksi dan bukti rekaman Closed Circuit Television (CCTV). Selain itu, penetapan dalang kecelakaan itu sebagai tersangka juga didasari petunjuk yang ditemukan saat olah tempat kejadian perkara (TKP). “Tidak ada pengereman sama sekali di lokasi,” ungkapnya.
Ditambahkan Imam, pihaknya juga telah melakukan tes urine terhadap pelaku dan hasilnya negatif. Sopir bus juga mengakui saat kejadian, tidak dalam keadaan mengantuk.
“Diduga dari kendaraan, berarti kan sopir harus tahu kondisi kendaraannya dia, itu kan merupakan salah satu kelalaian,” katanya.
Selanjutnya, kepolisian masih akan mengumpulkan sejumlah bukti dan petunjuk lainnya, untuk memperkuat penyidikan. Pihaknya akan kembali meminta keterangan 3 saksi yang berada di dalam bus saat itu.
Sementara faktor penyebab kecelakaan yang semula diduga karena rem bermasalah kini masih dalam penyidikan kepolisian. Bahkan dikatakan Kasat Lantas pihaknya juga mendatangkan mekanik dari pusat. Namun hasil dari pemeriksaan yang dilakukan, baru akan dikirim sepekan pasca pengecekan.
“Alasan rem blong belum kuat. Kami datangkan mekanik dari Jakarta langsung,” jelasnya.
Reporter : Yulianti Basri
Editor : Kartika Anwar