KITAMUDAMEDIA, Bontang – Pencuri lintas kota akhirnya berhasil dibekuk oleh Tim Rajawali Polres Bontang. Dani (38) dan Junaidi (45) Warga Samarinda diringkus polisi, Jumat (6/3/2020) sekira pukul 05.30 Wita. Keduanya ditangkap di Jalan Cipto Mangunkusumo, Gang Family, Harapan Baru, Loa Janan Ilir, Samarinda oleh Tim Rajawali Polres Bontang dibantu Opsnal Polsekta Samarinda Ulu.
Keduanya melakukan aksinya di Toko Hendra Mart, Bontang Barat. Mereka menggondol monitor, booster (rekaman CCTV), printer, HP merk OPPO, rokok, uang tunai Rp 400 ribu, susu, minyak, tepung, sarden, sampai bumbu racik dalam jumlah banyak.
“Pemilik toko melapor ke kami, kerugiannya mencapai Rp 20 juta,” ungkap Kapolres Bontang AKBP Boyke Karel Wattimena melalui Kasat Reskrim AKP Makhfud Hidayat.
Pelaku melakukan aksinya dengan merusak rolling door toko. Diketahui, gembok pintu masuk dalam kondisi patah, sementara kondisi dalam toko, acak-acakan.
Belakangan diketahui, kedua pelaku juga pernah melakukan pencurian di Sibling’s Gallery yang terletak di Jalan Bhayangkara, Gunung Elai, Bontang Utara, hingga membuat pemilik toko rugi senilai Rp 25 juta.
Kedua pelaku kini telah diamankan di Polres Bontang, mereka dijerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian.
“Ancamannya diatas 4 tahun penjara,” pungkasnya.
Reporter : Yulianti Basri
Editor : Kartika Anwar