KITAMUDAMEDIA, Bontang – Kawanan spesialis jambret telepon seluler akhirnya diringkus polisi. Mereka ditangkap oleh Tim Rajawali Sat Reskrim Polres Bontang bersama dengan unit Reskrim Polsek Bontang Selatan dan Unit Reskrim Polsek Bontang Utara, di Jalan MH Thamrin RT 02 Kelurahan Gunung Elai, Bontang Utara.
Ad (20) dan Hd (20) Warga Gunung Elai diamankan 2 jam setelah melakukan aksinya. Keduanya merampas milik telepon seluler korban yang tengah asyik memainkan androidnya di teras rumah, Jalan Sultan Hasanuddin Berbas Pantai, pada Kamis (26/3/2020) lalu pukul 13.00 Wita. Akibatnya, korban mengalami kerugian sekira Rp 3,2 juta.
“Satu turun dari motor untuk mengambil hp korban, lalu kabur. Korban hari itu juga langsung melapor,” ujar Kasat Reskrim Polres Bontang AKP Makhfud Hidayat.
Setelah dilakukan pengembangan, pelaku ternyata bukan pertama kali melakukan jambret. kelihaian mereka, telah dilakukan di 4 lokasi.
Diungkapkan Kasat Reskrim Polres Bontang, kawanan spesialis jambret hp ini terdiri dari 3 orang. Mereka melakukan aksinya secara bergantian. Adapun di hari yang sama, Polres juga berhasil kembali meringkus satu orang komplotan mereka, yakni Fa.
Ad dan Hd sehari-harinya bekerja sebagai nelayan, sementara Fa yang menjual ikan hasil tangkapan Ad dan Hd. Mereka tak hanya kompak kala bekerja, tetapi juga saat merampas milik korbannya. Aksi mereka, bahkan telah dilakukan sejak Desember 2019 lalu.
“Mereka dijerat pasal 365 KUHPidana ayat 2 huruf B, ancamannya maksimal 12 tahun penjara,” terangnya.
Reporter : Yulianti Basri
Editor : Kartika Anwar