Gasak Barang di Rumah Kosong, Warga Guntung Diringkus Polisi

KITAMUDAMEDIA, Bontang – Vf (21) warga Jalan Tari Enggang Guntung, Bontang Utara diringkus Tim Rajawali Polres Bontang bersama Unit Reskrim Polsek Bontang Utara Sabtu (4/4/2020) sekira pukul 21.30 Wita. Ia diamankan lantaran melakukan tindak pidana pencurian di Jalan Markisa RT 33 Kelurahan Belimbing, Bontang Barat.

Pelaku melakukan aksinya saat rumah kontrakan tersebut ditinggal pemiliknya dinas ke luar kota. Pencurian dilakukan pada bulan Maret lalu. Pria pengangguran tersebut berhasil menggondol 1 buah drum plastik, 1 buah kompor gas, 1 buah kasur, 3 kipas angin, 1 panci presto, 1 buah pemanas nasi, dan 2 unit televisi.

“Korban mengalami kerugian sekira Rp 16 juta,” ungkap Kasat Reskrim Polres Bontang AKP Makhfud Hidayat, saat dihubungi redaksi kitamudamedia.com, Minggu (5/4/2020).

Pelaku masuk ke dalam rumah yang sebelumnya telah diintai melalui jendela belakang. Rumah tersebut sudah lama dalam keadaan kosong, dan hanya rutin dicek oleh penjaga rumah setiap seminggu sekali.

Dikatakan Kanit Reskrim Polres Bontang Ipda Probo Suja barang-barang curian tersebut dijual untuk membayar hutang senilai Rp 700 ribu, dan memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

“Barangnya dijual untuk biaya hidup, dia pengangguran, berkeluarga dan satu anak,” ungkapnya.

Tim Rajawali saat mengamankan pelaku

Rumah tersebut sudah menjadi target sasarannya, pasalnya terletak dekat dari rumah nenek pelaku. “Dia pakai barang haram narkotika juga, tapi masih dalam tahap pengembangan,” ujarnya.

Kini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Bontang. Ia dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman 7 tahun penjara.

Reporter : Yulianti Basri
Editor : Kartika Anwar

Baca Juga  Bupati Kutim Sambut Hormat dan Apresiasi Tinggi Kedatangan Atlet SLB Kutim

Ikuti Fans Page Kami

Leave a Reply