Awesome Logo
Tersedia ruang iklan, informasi hubungi 08125593271                    Segenap Pimpinan dan Redaksi Kita Muda Media Mengucapkan Marhaban ya... Ramadhan 1442 H, Mohon Maaf Lahir dan Batin                    Patuhi Protokol Kesehatan dan Jaga Imunitas                    Follow Medsos KITAMUDAMEDIA FB : kitamudamedia, Fan Page FB : kitamudamedia.redaksi, IG : kitamudamedia.redaksi, Youtube : kitamudamedia official                                   Selamat Menjalankan Ibadah Puasa 1442 H                         

Curi HP Terekam CCTV, Residivis Masuk Bui Lagi

KITAMUDAMEDIA, Bontang – Seorang Warga Tanjung Laut Indah, kini harus meringkuk di Polsek Bontang Selatan. Ih (36) ketahuan mencuri handphone di salah satu counter di Jalan Jenderal Sudirman, Sabtu (18/4/2020) sekira pukul 18.22 Wita.

Dari rekaman cctv yang beredar, pelaku yang mengenakan jaket putih bermotif garis-garis dan helm berwarna hitam, dengan mudahnya mengambil handphone yang terpajang di dalam lemari kaca counter. Ia menggeser pintu kaca laci, menggondol satu buah handphone lalu pergi dengan sigap.

Pria yang sehari-harinya bekerja sebagai tukang pijat ini mengambil handphone merek Zenphone, yang ditaksir dengan harga Rp 2,8 juta. Menurut Kapolsek Bontang Selatan, AKP Hendro Wibowo pelaku sudah mengintai counter hp tersebut, bahkan sebelum berhasil menggondol 1 buah handphone, ia sempat berbolak balik ke lokasi.

“Dia datang ngecek hp, terus pergi. Begitu terus bolak-balik. Terakhir, waktu penjualnya masuk, nah dia kembali lagi ambil hpnya,” ungkapnya.

Diketahui, pelaku merupakan residivis kasus narkoba, tepat 3 tahun lalu ia bebas dari penjara. Ini bukanlah yang pertama ia melakukan pencurian hp. Di tempat yang sama, pelaku juga pernah mengambil dua handphone sekaligus. Kuat dugaan, uang hasil penjualannya itu, digunakan untuk membeli sabu.

“Yang dua itu sudah dia jual,” kata Kapolsek.

Ayah dari 3 anak tersebut, diamankan oleh Tim Rajawali bersama Unit Reskrim Polsek Bontang Selatan dan Bontang Utara, Minggu (19/4/2002) di kediamannya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian. Ia dan barang bukti berupa hp, motor, dan celana pendek yang digunakan saat kejadian, turut diamankan polisi.

“Ancaman hukumannya 5 tahun penjara,” pungkasnya.

Reporter : Yulianti Basri
Editor : Kartika Anwar

Baca Juga  Tiga Pemenang FLS2N SMK Tingkat Kaltim Asal Bontang Bakal Berlaga di Tingkat Nasional

Ikuti Fans Page Kami

Leave a Reply