KITAMUDAMEDIA, Bontang – Tim Rajawali berhasil membekuk seorang pria yang melakukan tindak pidana pencurian, Selasa (26/5/2020), sekira pukul 21.00 Wita.
Fr (21) ketahuan mengambil uang senilai Rp 3,4 juta di rumah majikannya di Jalan Arif Rahman Hakim, Kelurahan Belimbing, Bontang Barat. Ironisnya uang jutaan rupiah tersebut digunakan untuk membeli barang haram.
“Uangnya dipakai untuk beli sabu dan vape,” ungkap Kapolres Bontang melalui Kasat Reskrim AKP Makhfud Hidayat.
Perihal penggunaan barang haram narkotika yang dilakukan oleh pelaku, kini masih didalami oleh kepolisian. “Masih kita dalami,” ujarnya.
Dijelaskan Kasat Reskrim, Pelaku menggondol uang yang disimpan di dalam kaleng kue.
“Setelah dicek, kalengnya sudah tidak ada, setelah itu korban langsung melapor ke Polres,” sebutnya.
Diketahui, pelaku selama ini tinggal di rumah majikannya. Sehari-harinya, ia bertugas sebagai pengangkat tabung gas elpiji. Saat penangkapan, pelaku telah diamankan oleh keluarga korban, lantaran perbuatannya terekam CCTV.
“Waktu kejadian, korban sedang tidak ada di rumah, kaleng yang berisikan uang disimpan di ruang tengah keluarga waktu itu,” tambah Kanit Reskrim Polres Bontang Ipda Probo Suja Samhari.
Selain digunakan untuk membeli sabu dan vape uang tersebut juga digunakan membeli liquid dan baju. Semua barang bukti tersebut telah diamankan di Polres Bontang. Polisi menjerat pelaku dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Reporter : Yulianti Basri
Editor : Kartika Anwar