KITAMUDAMEDIA, Bontang – Tim Rajawali Polres Bontang membekuk 4 warga Bontang yang asik bermain judi, Minggu (21/6/2020) sekira pukul 16.30 Wita, di Jalan RE Martadinata, Loktuan, Bontang Utara.
4 orang tersebut terdiri dari 3 warga Loktuan yakni Ag (31), Sa (41), dan Da (50), sementara 1 orang lainnya merupakan warga Belimbing Bontang Barat, Ta (37).
“Kita amankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 550 ribu dan dua set kartu remi,” ungkap Kasat Reskrim Polres Bontang, AKP Makhfud Hidayat.
Setengah jam sebelum penangkapan, Tim Rajawali mendapat informasi dari masyarakat bahwa sekitar Pelabuhan Loktuan kerap menjadi tempat sekumpulan orang yang berjudi. Benar saja, saat dilakukan pengecekan, tempat tersebut sedang berlangsung permainan judi kartu. 4 tersangka pun langsung diboyong ke kantor polisi.
“Informasinya memang sering tempat tersebut digunakan nongkrong dan main kartu, cuma baru semingguan permainan menggunakan uang,” tambah Kanit Reskrim Polres Bontang Ipda Probo Suja Samhari kepada redaksi kitamudamedia.com.
Kini 4 pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Bontang. Mereka dijerat pasal 303 KUHPidana tentang perjudian dengan ancaman minimal 4 tahun, maksimal 10 tahun penjara.
Reporter : Yulianti Basri
Editor : Kartika Anwar