Awesome Logo
Tersedia ruang iklan, informasi hubungi 08125593271                    Segenap Pimpinan dan Redaksi Kita Muda Media Mengucapkan Marhaban ya... Ramadhan 1442 H, Mohon Maaf Lahir dan Batin                    Patuhi Protokol Kesehatan dan Jaga Imunitas                    Follow Medsos KITAMUDAMEDIA FB : kitamudamedia, Fan Page FB : kitamudamedia.redaksi, IG : kitamudamedia.redaksi, Youtube : kitamudamedia official                                   Selamat Menjalankan Ibadah Puasa 1442 H                         

Ketua Dewan Ungkap Alasan Sidang Tapal Batas Sidrap Ditunda Lagi

KITAMUDAMEDIA, Bontang – Sidang sengketa tapal batas Kampung Sidrap antara Kota Bontang dan Kutai Timur yang seharusnya dilaksanakan pada 31 Juli 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) kembali mengalami penundaan. Penundaan ini terjadi karena ketidakhadiran Gubernur Kalimantan Timur, yang dianggap krusial untuk memberikan keterangan lebih lanjut.

Dalam sidang yang digelar pada 31 Juli 2024, diagendakan untuk mendengarkan keterangan dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Pemkab Kutim, dan Pemkab Kutai Kartanegara. Namun, sidang tersebut kembali ditunda dan dijadwalkan ulang pada 21 Agustus 2024.

Ketua DPRD Kota Bontang, Andi Faizal Sofyan Hasdam, menjelaskan penundaan ini terjadi karena para hakim meminta kehadiran langsung kepala daerah yang diundang, termasuk Gubernur, Bupati Kukar, dan Kutim, untuk memberikan pernyataan dan penjelasan di depan para hakim Mahkamah Konstitusi.

“Iya, sidang ditunda lagi karena para hakim meminta semua kepala daerah yang diundang, seperti Gubernur, Bupati Kukar, dan Kutim, untuk hadir langsung memberikan pernyataan dan penjelasan di depan hakim MK,” ujarnya saat dikonfirmasi pada Kamis (1/8/2024).

Dia juga menambahkan bahwa penundaan ini bisa dimengerti mengingat para kepala daerah sedang sibuk mempersiapkan pelaksanaan upacara HUT RI ke-79 yang akan digelar di Ibu Kota Nusantara (IKN). Selain itu, Presiden Jokowi juga baru saja mengunjungi IKN dan para kepala daerah turut mendampinginya.

“Kami paham, para kepala daerah lagi sibuk persiapan untuk pelaksanaan upacara HUT RI ke-79 di IKN, makanya tidak bisa hadir dalam sidang. Kemarin, Presiden Jokowi menyambangi IKN dan para kepala daerah turut mendampingi Presiden,” katanya.

Meskipun demikian, Andi Faizal tetap optimis bahwa Kampung Sidrap akan masuk ke wilayah Kota Bontang. “Kami optimis Sidrap akan masuk di wilayah Bontang. Mohon doanya dari semua masyarakat Bontang, semoga perjuangan kita tidak sia-sia,” tuturnya.

Baca Juga  Investor Berdatangan, Bontang Punya Tempat Hiburan Baru, Happy Puppy

Menurut laman resmi Mahkamah Konstitusi (MK), sidang ditunda karena ketidakhadiran Gubernur Kaltim dalam sidang pada Rabu (31/7/2024). Kehadiran Gubernur Kaltim dianggap penting untuk pendalaman keterangan.

“Kami memutuskan untuk menunda sidang ini, dengan pertimbangan bahwa setelah 17 Agustus, kehadiran pejabat utama dari ketiga belah pihak sangat kami butuhkan,” ungkap Ketua MK, Suhartoyo, dalam persidangan pada Rabu (31/7/2024).

Lebih lanjut, Suhartoyo menyampaikan bahwa sidang berikutnya akan digelar pada Rabu, 21 Agustus 2024, pukul 10.30 WIB. Jadwal ini disesuaikan dengan kegiatan Gubernur Kaltim yang saat ini tengah mendampingi Presiden Joko Widodo di Ibu Kota Nusantara (IKN).

Di akhir pernyataannya, Suhartoyo berharap Pemkab Kutai Timur dan Pemkab Kutai Kartanegara juga hadir langsung di ruang sidang MK, bukan hanya mengikuti persidangan secara daring atau melalui kuasa hukum saja. “Kami sangat membutuhkan kehadiran para kepala daerah dalam ruang sidang karena itu sangat penting,” pungkasnya.(Adv)

Reporter: Yulia.C
Editor : Nur Aisyah Nawir

Ikuti Fans Page Kami

Leave a Reply