KITAMUDAMEDIA, Bontang – Nelayan Bontang Kuala berinisial Sj kini diamankan lantaran ulahnya yang melakukan pengeboman ikan di perairan Bontang Kuala. Ia terbukti melakukan tindak pidana Undang-Undang Darurat. Sj diringkus pada Senin (6/7/2020) sekira pukul 09.30 Wita.
Dikatakan Komandan Kapal Patroli Direktorat kepolisian perairan dan udara Polda Kaltim, Fatoni, tersangka diamankan bersama barang bukti berupa satu unit kapal klotok tanpa nama beserta mesin domping berkekuatan 24 PK, empat botol berisi bahan peledak, satu botol plastik kecil berisi belerang, empat sumbu detonator, satu bungkus plastik kecil berisi pupuk cantik (Kalsium Amonium Nitrat) seberat 4 kilogram, lima buah korek api gas, dan sembilan botol kosong.
“Sudah lama, dulu juga sudah mau ditangkap tapi kabur,” ungkapnya kepada redaksi kitamudamedia.com melalui telepon seluler.
Sementara, Komandan Kapal Patroli Polairud Bontang, Bripka Yudi Siswanto menyebut, tersangka telah melakukan cara ini untuk mendapatkan banyak tangkapan ikan selama beberapa tahun terakhir ini.
“Kemungkinan besar masih ada nelayan yang seperti itu, makanya kita terus berupaya memperketat pengawasan, pembinaan dari dinas terkait juga kami minta lebih ditingkatkan, karena metode pengeboman ini kan kita tahu sendiri dampaknya berbahaya dan mengakibatkan kerusakan lingkungan dan biota laut,” ujarnya.
Akibat perbuatannya Warga Bontang Kuala tersebut terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Reporter : Yulianti Basri
Editor : Kartika Anwar