KITAMUDAMEDIA, Bontang – Pasangan suami istri Warga Berebas Tengah kini harus mendekam di penjara. Mereka diringkus polisi, Sabtu (1/8/2020).
S (31) dan istrinya N (33) melakukan tindak pidana pencurian di sebuah kedai di Jalan Bhayangkara atau tak jauh dari Polres Bontang.
Keduanya memboyong 1 unit speaker sound, 2 buah kompor gas beserta tabungnya, 1 buah pompa air, 1 set microfon, blender dan kipas angin.
“Akibatnya korban mengalami kerugian Rp 8 juta,” ungkap Kapolres Bontang AKBP Boyke Karel Wattimena melalui Kasat Reskrim AKP Makhfud Hidayat.
Aksi tersangka baru diketahui korban pada Kamis (23/7/2020) sekira pukul 17.00 wita, saat ia bersama saksi tiba di kedai, barang-barang tersebut sudah tak berada di tempat semula.
“Tersangka ini pengangguran, sebagian barangnya sudah dijual, sisanya kami sita,” ujarnya.
Kini keduanya telah diamankan di Polres Bontang bersama barang bukti berupa 1 kompor gas, 1 set sound system, dan tabung gas. Mereka dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian.
“Ancaman 7 tahun penjara,” pungkasnya.
Reporter : Yulianti Basri
Editor : Kartika Anwar