KITAMUDAMEDIA, Bontang – Seorang pria yang membawa kabur sepeda motor milik seorang warga Loktuan, Bontang akhirnya berhasil diringkus polisi, setelah menjadi buron selama dua bulan belakangan ini.
Ia ditangkap oleh Tim Rajawali Polres Bontang dibantu unit reskrim Polsek Bontang Utara, di simpang 3 Jalan Poros Desa Bangun Jaya, Kecamatan Kaliorang, Kutai Timur, Selasa sore (4/8/2020).
Kas (29) merupakan warga Jalan Belimbing Dusun Suka Rahmat Kecamatan Teluk Pandan, Kutai Timur. Ia masuk dalam daftar pencarian orang, lantaran melakukan tindak pidana penggelapan sepeda motor.
“Tersangka mendatangi rumah korban dan meminjam sepeda motor dengan alasan dipakai sebentar ke RSUD Taman Husada Bontang, tapi tidak dikembalikan,” ungkap Kapolres Bontang AKBP Boyke Karel Wattimena melalui Kasat Reskrim AKP Makhfud Hidayat.
Kejadiannya, pada Rabu (3/6/2020) lalu. Ia meminjam sepeda motor di Jalan Kapal Selam RT 19 Loktuan, Bontang Utara. Ia dan barang bukti berupa sepeda motor pun bernomor polisi KT 2867 QF telah diamankan di Polsek Bontang Utara.
“Dijerat Pasal 372 KUHPidana tentang penggelapan, ancamannya 4 tahun penjara,” pungkasnya.
Reporter : Yulianti Basri
Editor : Kartika Anwar