Awesome Logo
Tersedia ruang iklan, informasi hubungi 08125593271                    Segenap Pimpinan dan Redaksi Kita Muda Media Mengucapkan Marhaban ya... Ramadhan 1442 H, Mohon Maaf Lahir dan Batin                    Patuhi Protokol Kesehatan dan Jaga Imunitas                    Follow Medsos KITAMUDAMEDIA FB : kitamudamedia, Fan Page FB : kitamudamedia.redaksi, IG : kitamudamedia.redaksi, Youtube : kitamudamedia official                                   Selamat Menjalankan Ibadah Puasa 1442 H                         

Transaksi Sabu di Perum Pesona Bukit Sintuk, Dua Remaja Ditangkap Polres Bontang

KITAMUDAMEDIA,Bontang – Kedapatan tengah melakukan transaksi narkotika jenis sabu di Perum Pesona Bukit Sintuk, Jalan Pupuk Raya, Kelurahan Belimbing, Kecamatan Bontang Barat, dua remaja berusia 18 tahun, AR dan MZFA ditangkap Sat Resnarkoba Polres Bontang, Selasa (13/09/2022), sekira pukul 23.15 Wita.

Kapolres Bontang, AKBP Yusep Dwi Prastiyo melalui Kasi Humas Iptu Mandiyono mengatakan bahwa, pihaknya mendapat informasi dari masyarakat, ada transaksi narkotika di Perum Pesona Bukit Sintuk, sehingga Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan dan melakukan pengintaian.

“Ketika tersangka dibuntuti oleh anggota dari jalan umum sampai ke TKP, mereka berboncengan menggunakan sepeda motor, lalu terlihat gerak geriknya mengamati sekeliling lokasi selama 15 menit, ” jelasnya.

Setelah mengamati lokasi sekira 15 menit, kemudian 2 tersangka mengambil sesuatu di dekat trafo listrik, lalu anggota mendatangi dan menghentikan aksi tersangka, kemudian dilakukan penggeledahan.

” Hasil Penggeledahan terdapat bungkus makanan ringan merk Taro yang didapati ada pada saku celana, setelah dibuka di dalam bungkusan tersebut ditemukan 2 bungkus besar yang diduga narkotika jenis sabu,” sebutnya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, yaitu 2 poket (bungkus plastik) yang diduga sabu, 1 pipet kaca, 1 sedotan ujung runcing, 1 bungkus makanan ringan merk Taro, 1 buah celana kain warna hitam, 1 unit HP Redmi warna hitam, 1 unit HP merk OPPO A5S warna biru, 1 unit sepeda motor Yamaha Fizz R Plat Nomor KT 5944 CM dan Rp 194.000, uang tunai.

“Selanjutnya tersangka dan barang bukti lainnya dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Bontang untuk di lakukan penyelidikan lebih lanjut,” sebutnya.

Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga  Pengedar Sabu dari Tanjung Laut, Ditangkap Satreskoba Polres Bontang

“Dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.

Reporter : Amel

Editor : Kartika Anwar

Ikuti Fans Page Kami

Leave a Reply