Curi Dompet & Cincin Emas, Warga Tanjung Laut Terancam 5 Tahun Penjara

KITAMUDAMEDIA, Bontang – Seorang Warga Tanjung Laut Bontang Selatan kini diamankan polisi usai melakukan tindak pidana pencurian.

Fa (28) mengambil dua buah dompet di sebuah warung Jalan Awang Long Bontang Utara. Modus tersangka, dengan berpura-pura membeli rokok.

Dua dompet yang diambil tersangka berisi uang senilai Rp 1.805.000, cincin 3,7 gram, dan ATM.

“Korban saat itu di dapur bikin kue, waktu tersangka tanya jual rokok apa tidak, setelah dijawab tidak ada, tersangka kemudian pergi, sambil membawa dompet korban,” ungkap Kapolsek Bontang Utara AKP Eko Wahyono.

Dikatakan Kapolsek, korban dan anaknya sempat menaruh curiga terhadap tersangka, namun mereka kehilangan jejak saat berupaya mencari dan mengejar tersangka.

Namun, tak butuh waktu lama, tersangka akhirnya berhasil diamankan oleh warga tak jauh dari kediaman korban. Kini ia dan barang bukti telah diamankan di Polsek Bontang Utara.

Tersangka dijerat pasal 362 KUHPidana tentang pencurian. “Ancamannya 5 tahun penjara,” tegasnya.

Reporter : Yulianti Basri
Editor : Kartika Anwar

Baca Juga  Transaksi Sabu di Bontang, Warga Sangatta Dijebloskan ke Sel Tahanan

Ikuti Fans Page Kami

Leave a Reply