KITAMUDAMEDIA – Isu mengenai penyaluran Bantuan Keuangan (Bankeu) kembali menjadi perhatian serius DPRD Kaltim. Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Sarkowi V Zahry, menyoroti keberadaan Pergub Nomor 49 Tahun 2020 yang hingga kini masih digunakan sebagai dasar penyaluran Bankeu.
Menurut Sarkowi, regulasi tersebut perlu direvisi karena disusun tanpa konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri. Ia menilai absennya komunikasi formal ini berisiko melemahkan landasan hukum penyaluran anggaran ke desa-desa.
“Kami ingin dana sampai ke masyarakat tanpa tersandung aturan yang cacat prosedur,” ungkapnya.
Sarkowi menambahkan bahwa momentum pergantian kepemimpinan di Pemprov Kaltim harus dimanfaatkan untuk melakukan pembenahan menyeluruh terhadap regulasi Bankeu agar pembangunan di desa tidak lagi tertunda karena hambatan administratif.
“Pondasi regulasi harus kuat agar keadilan anggaran bisa dirasakan seluruh lapisan masyarakat,” pungkasnya.(Adv)
Editor: Redaksi



