KITAMUDAMEDIA, Bontang – Oknum Lurah di Kecamatan Bontang Selatan dicopot dari jabatannya. Pencopotan jabatan dilakukan pada 18 Agustus 2020 lalu.
Menurut Sekretaris Daerah (Sekda) Bontang Aji Erlynawati langkah ini harus diambil mengingat pelanggaran yang dilakukan cukup fatal. Hanya saja ia tak secara gamblang menyebutkan pelanggaran yang dilakukan oleh mantan lurah tersebut.
“Ada catatan-catatan yang menjadi perhatian dan harus ditindaklanjuti,” kata Sekda Bontang Aji Erlynawati.
Kendati kehilangan jabatannya, namun oknum lurah itu masih berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN). Dijelaskan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bontang Sudi Priyanto, saat ini ia telah digantikan oleh Plt, yang juga merupakan Kasi di kelurahan tersebut.
“Yang bersangkutan di demosi. Jadi bukan sebagai pejabat struktural lagi, sudah tidak ada jabatan, hanya sebagai pelaksana saja,” bebernya.
Pejabat eselon 4A itu kini dipindahkan ke perangkat daerah lainnya, tak lagi bertugas di kelurahan. Adanya kasus ini, Kepala BKPSDM mengimbau kepada seluruh ASN untuk lebih berhati-hati, dan menjalankan amanah sesuai dengan aturan.
“Ada pelanggaran yang dilakukan, tidak perlu lah ya kami sebutkan disini. Intinya, para ASN jaga amanah dan jalankan aturan serta ketentuan yang sudah ditetapkan,” ujarnya.
Reporter : Yulianti Basri
Editor : Kartika Anwar