KITAMUDAMEDIA, Bontang – Polisi kembali berhasil mengungkap bisnis haram narkotika di Kota Taman. Seorang pengedar, Selasa (25/8/2020) diamankan oleh Tim Rajawali, di Jalan Sultan Hasanuddin Berbas Pantai. Dari tangan tersangka Wah (34), polisi mengamankan 1,96 gram narkoba jenis sabu.
Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martinus Siringoringo melalui Kapolsek Bontang Selatan mengatakan, penangkapan terhadap tersangka bermula dari penyelidikan tindak pidana penggelapan sepeda motor.
“Saat dilakukan penggerebekan, ada seorang laki-laki sedang baring sambil bermain game. setelah geledah badan, ada narkoba di dalam dompetnya,” ungkap AKP Hendro Wibowo.
Penggeledahan pun berlanjut ke dapur. Disana, ditemui 5 poket plastik klip kecil berisi sabu. Selain itu polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa telepon seluler, bungkus plastik sabun cuci, dan sebuah kotak plastik kecil.
“Saat ini masih kami kembangkan dari mana asal dan sejak kapan menjalani bisnis barang haram itu” kata Kapolsek.
Tersangka dijerat Pasal 112 ayat (1) dan 114 ayat (1) UURI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukuman minimal 4 sampai 20 tahun penjara,” tambah Kasubbag Humas Polres Bontang AKP Suyono.
Reporter : Yulianti Basri
Editor : Kartika Anwar