KITAMUDAMEDIA, Bontang – Seorang warga Satimpo Bontang Selatan diringkus polisi, setelah ketahuan mencuri tabung gas elpiji. Ad (26) ditangkap, Jumat (4/9/2020).
Tersangka menggondol tiga tabung gas elpiji di dua tempat berbeda. Lokasi keduanya, berada di Kelurahan Gunung Elai, Bontang Utara.
Dari pengakuan pria pengangguran itu, tabung gas tersebut telah dijual kepada seorang pedagang pakaian di Pasar Taman Rawa Indah.
“Uangnya dipakai untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari sama istri,” ujar Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo melalui Kapolsek Bontang Utara AKP Eko Wahyono.
Saat dilakukan pengembangan, diketahui tersangka sudah sering kali mengulangi perbuatannya. Ia bahkan telah melakukan pencurian tabung gas elpiji di 22 tempat.
“Paling banyak di wilayah Bontang Selatan,” terang Eko.
Saat ini pelaku telah diamankan di Polsek Bontang Utara. Ia dijerat pasal 362 KUHPidana Jo pasal 65 KUHPidana tentang pencurian biasa yang dilakukan lebih dari satu kali.
“Ancaman hukumannya 5 tahun penjara,” pungkasnya.
Reporter : Yulianti Basri
Editor : Kartika Anwar