Begini Tahapan Penyaluran Bantuan Kuota Internet dari Kemendikbud

KITAMUDAMEDIA – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan memberikan bantuan kuota internet siswa, mahasiswa, guru, serta dosen untuk bulan September hingga Desember 2020 menyusul pemberlakuan pembelajaran jarak jauh (PJJ) atau sekolah daring di masa pandemi virus corona (COVID-19). Bantuan kuota yang diberikan akan dibagi menjadi kuota umum dan kuota belajar. Kuota belajar dapat diakses untuk berbagai aplikasi hingga website pembelajaran. Hal ini tertuang dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 14 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Kuota Data Internet Tahun 2020. Petunjuk teknis (juknis). “Bantuan kuota data internet diberikan kepada siswa, mahasiswa, pendidik dan guru, serta dosen,” kata Sekretaris Jenderal Kemendikbud Ainun Na’im dalam keterangan tertulis pada Senin (21/09/2020).

Ainun menjelaskan jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) juga mendapatkan kuota sebesar 20 GB per bulan. Rinciannya, kuota umum sebesar 5 GB, sedangkan kuota belajar sebesar 15 GB. Sementara, untuk jenjang pendidikan dasar dan menengah mendapatkan 35 GB per bulan. Sebanyak, 5 GB dapat digunakan untuk kuota umum dan 30 GB untuk kuota belajar. Lebih lanjut, kuota internet untuk guru PAUD dan jenjang pendidikan dasar dan menengah mendapatkan 42 GB per bulan. Rinciannya, sebanyak 5 GB untuk kuota umum dan 37 GB untuk kuota belajar.

Selain itu, mahasiswa dan dosen akan mendapatkan kuota internet sebesar 50 GB per bulan. Rinciannya, sebanyak 5 GB untuk kuota umum dan sebanyak 45 GB untuk kuota belajar. Ainun kemudian mengatakan penyaluran kuota internet akan dilakukan selama 4 bulan. Kuota tersebut akan disalurkan dalam tiga tahapan. “Penyaluran kuota data internet dilakukan selama 4 (empat) bulan dari September sampai dengan Desember 2020,” tuturnya.

Ainun juga menjelaskan penyaluran kuota internet untuk bulan pertama dan bulan kedua memiliki masa berlaku 30 hari. Sementara, untuk bantuan kuota internet bulan ketiga dan keempat akan berlaku selama 75 hari. “Bantuan kuota data internet untuk bulan pertama dan kedua memiliki masa berlaku masing-masing 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak kuota data internet diterima oleh nomor ponsel pendidik dan peserta didik. Sedangkan bantuan kuota data internet untuk bulan ketiga dan keempat yang dikirim secara bersamaan di bulan November akan berlaku selama 75 (tujuh puluh lima) hari terhitung sejak kuota data internet diterima oleh nomor ponsel pendidik dan peserta didik,” terang Ainun.

Baca Juga  Malam Tahun Baru, Jalan Malioboro Dipastikan Dibuka untuk Kendaraan

Berikut Jadwal dan Tahapan Penyaluran Kuota Internet dari Kemendikbud:
A. Bantuan kuota data internet untuk bulan pertama:

  1. Tahap I pada tanggal 22 sampai 24 September 2020.
  2. Tahap II pada tanggal 28 sampai 30 September 2020.

B. Bantuan kuota data internet untuk bulan kedua:

  1. Tahap I pada tanggal 22 sampai 24 Oktober 2020.
  2. Tahap II pada tanggal 28 sampai 30 Oktober 2020.

C. Bantuan kuota data internet untuk bulan ketiga dan keempat dikirim bersamaan:

  1. Tahap I pada tanggal 22 sampai 24 November 2020.
  2. Tahap II pada tanggal 28 sampai 30 November 2020. (Detik)

Editor : Redaksi

Ikuti Fans Page Kami

Leave a Reply