KITAMUDAMEDIA, Bontang – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bontang menyetujui enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Pengambilan keputusan dipimpin oleh Ketua DPRD Bontang, Selasa malam (22/9/2020) di Auditorium 3 Dimensi.
6 Raperda tersebut diantaranya, Raperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Serta Perlindungan Masyarakat, Raperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan, Raperda Penyelenggaraan Keterbukaan Informasi Publik Daerah, Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah, Raperda Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Raperda Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).
Dikatakan Ketua DPRD Bontang Andi Faizal Sofyan Hasdam, 6 Raperda tersebut termasuk dalam penetapan program pembentukan peraturan daerah tahun 2020 yang terdiri dari empat Raperda Inisiatif Wali Kota, dan dua Raperda Inisiatif DPRD Kota Bontang.
“Pembahasan Raperda telah dilaksanakan oleh Komisi I, II, dan III bersama Tim Asistensi Raperda Pemkot Bontang. Rapat kerja pembahasan juga telah dilaksanakan dan ditindaklanjuti dengan rapat penyampaian pendapat akhir fraksi 22 September lalu,” katanya.
Sementara Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni yang hadir dalam Rapat Paripurna ke-7 Masa Sidang I DPRD Bontang ini mengucap syukur dan terima kasih atas disetujuinya enam Raperda tersebut, setelah sebelumnya dilakukan pembahasan secara intens.
“Ayo bersama tingkatkan kinerja sesuai peran dan fungsi untuk pembangunan yang lebih baik. Bersama kita bulatkan tekad untuk terus membangun Kota Bontang,” ujarnya.
Reporter : Yulianti Basri
Editor : Kartika Anwar