KITAMUDAMEDIA,Bontang – Tahapan Pilkada akan mengalami penyesuaian, pasca meninggalnya salah satu calon Wali Kota Pilkada Bontang, Adi Darma.
Dikatakan Ketua KPU Bontang Erwin, peserta Pilkada dapat digantikan jika di kemudian hari meninggal dunia. Menurutnya, jika salah satu paslon berhalangan tetap, maka proses pergantian bisa dilakukan paling lambat 30 hari sebelum pemungutan suara.
“Berhalangan tetap ialah meninggal dunia atau tidak mampu melaksanakan tugas secara permanen,” jelasnya.
Adapun pengajuan nama (pengganti) yakni 7 hari setelah hari dinyatakan berhalangan tetap. Mekanisme penggantian bakal calon kepala daerah yang meninggal dunia tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pilkada.
Pasal 78 Ayat (1) PKPU tersebut berisi, “penggantian bakal calon atau calon dapat dilakukan oleh partai politik atau gabungan partai politik atau calon perseorangan dalam hal: (d) berhalangan tetap”.
Seperti diketahui, Adi Darma berpasangan dengan Basri Rase dalam Pilkada Bontang 2020, mereka diusung dua partai politik PKB dan PDIP.
Reporter : Yulianti Basri
Editor : Kartika Anwar