Awesome Logo
Tersedia ruang iklan, informasi hubungi 08125593271                    Segenap Pimpinan dan Redaksi Kita Muda Media Mengucapkan Marhaban ya... Ramadhan 1442 H, Mohon Maaf Lahir dan Batin                    Patuhi Protokol Kesehatan dan Jaga Imunitas                    Follow Medsos KITAMUDAMEDIA FB : kitamudamedia, Fan Page FB : kitamudamedia.redaksi, IG : kitamudamedia.redaksi, Youtube : kitamudamedia official                                   Selamat Menjalankan Ibadah Puasa 1442 H                         

Naskah UU Cipta Kerja Meluncur ke Meja Presiden

KITAMUDAMEDIA – DPR telah merampungkan naskah final Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker). Kini naskah UU Cipta Kerja dengan 812 halaman itu sudah meluncur ke meja Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Sekitar pukul 13.05 WIB, Rabu (14/10/2020) kemarin Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR, Indra Iskandar bertolak dari kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat. Indra berangkat menuju Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat untuk mengantarkan UU yang telah diketok pada 5 Oktober lalu.

“Sesuai dengan penugasan pimpinan DPR kemarin, hari ini, saat ini saya akan menuju ke Setneg untuk mengantarkan. Ini RUU Cipta Kerja,” kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar di gedung Nusantara III, kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (14/10/2020).

“Saya kira itu clear, siang ini saya meluncur ke Setneg untuk menyampaikan itu dan saya sudah berjanji dengan Mensesneg untuk menyampaikan langsung,” sambung Indra.

Indra menyatakan naskah UU Cipta Kerja yang dikirim ke Kemensetneg berjumlah 812 halaman. Naskah yang dibawa Indra itu bersampul putih. Dia juga nampak membawa satu amplop surat berwarna putih.

“Seperti yang disampaikan pimpinan DPR kemarin 812, nggak ada yang berubah,” imbuhnya.

Setibanya di Kemensetneg, Indra langsung memberikan naskah final omnibus law itu. Namun naskah tidak diterima langsung oleh Mensesneg, Pratikno. Indra diterima Deputi Bidang Hukum dan Perundang-undangan Setneg Lydia Silvanna Djaman.

Indra menyebut pertemuan berlangsung selama dua jam. Selanjutnya naskah UU Cipta Kerja ini akan ditandatangani oleh Presiden Jokowi.

“Kami sudah menyampaikan berdasarkan penugasan dari pimpinan DPR, RUU (UU Cipta Kerja) sudah kami serahkan kepada Sekretariat Negara dan sudah diterima dengan baik,” ujar Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar kepada wartawan di gedung Setneg, Jakarta Pusat, Rabu (14/10).

Baca Juga  Isran Noor Terkenal sebagai Gubernur Gemar Bercanda

Indra mengatakan saat bertemu, Lydia melihat isi UU Tersebut. Dia menegaskan tak ada kendala saat pertemuan itu.

“Sambil dilihat-lihat isinya. Jadi prinsipnya nggak ada masalah,” kata Indra.

Sementara itu, Anggota Panitia Kerja (Panja) RUU Cipta Kerja, Firman Soebagyo mengatakan UU Cipta Kerja ini tidak mengalami perubahan substansi. Ia menyatakan perubahan yang terjadi hanya persoalan teknis terkait halaman.

“Sesuai UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, penulisan draft RUU harus sesuai standardisasi yang diatur dalam UU yaitu diketik dengan jenis huruf Bookman Old Style, size 12 dan dicetak di kertas F4. Tidak ada substansi yang berubah. Karena penyesuaian huruf dan kertas maka jumlah halaman berubah. Selama pembahasan ada yang menggunakan kuarto jadi tidak sesuai,” ungkap Firman dalam keterangan tertulis, Rabu (14/10/2020).

Firman mengatakan hal teknis itulah yang membuat halaman pada UU ini berubah. Dia menjelaskan tim juga melibatkan ahli bahasa.

“Mereka hanya melihat sistem penulisannya saja. Tim ini melibatkan ahli bahasa dan ahli bahasa hukum. Ahli bahasa melihat, apakah yang ditulis dalam draft RUU sudah sesuai dalam kamus bahasa Indonesia, sebab jika tidak bisa menimbulkan persepsi yang berbeda,” ujar anggota Komisi IV dari Fraksi Partai Golkar itu. (Detik)

Editor : Redaksi

Ikuti Fans Page Kami

Leave a Reply