KITAMUDAMEDIA, Bontang – Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah telah menerbitkan Surat Edaran (SE) yang ditujukan kepada Gubernur se-Indonesia. Surat Edaran Nomor M/11/HK.04/2020 ini mengatur tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Dalam surat edaran tersebut, pemerintah memutuskan upah minimum 2021 tidak mengalami kenaikan alias setara dengan upah minimum tahun ini. Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Bontang pun telah mendengar hal ini.
Hanya saja dikatakan Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Industrial Disnaker Bontang Syaifullah, Disnaker masih menunggu SK Gubernur Kaltim. “Kami masih menunggu, mungkin tanggal 31 Oktober nanti,” ujarnya.
Menurutnya, daerah para prinsipnya mengikuti aturan dari pusat, namun juga menunggu arahan dari provinsi. Tetapi, jika melihat surat edaran, dikatakan Syaifullah bisa dipastikan tidak ada kenaikan upah tahun depan. “Kita ikuti provinsi,” tambahnya.
Surat edaran penetapan upah minimum tersebut telah diteken oleh Menaker pada 26 Oktober 2020. Selanjutnya, upah minimum 2021 ini secara resmi akan ditetapkan dan diumumkan oleh semua pemerintah daerah pada akhir Oktober 2020.
Gubernur diminta untuk melakukan penyesuaian penetapan nilai Upah Minimum Tahun 2021 sama dengan nilai Upah Minimum Tahun 2020, pertimbangannya, melihat kondisi perekonomian Indonesia pada masa pandemi Covid-19 dan perlunya pemulihan ekonomi nasional.
Reporter : Yulianti Basri
Editor : Kartika Anwar