KITAMUDAMEDIA, Bontang – Kegiatan rilis hasil temuan dan analisis survei Pilkada Bontang oleh LSI Denny JA yang berlangsung di sebuah cafe di Bontang Kuala, Minggu (1/11/2020) dibubarkan Bawaslu Bontang.
Hal itu lantaran lembaga survei tersebut melakukan kegiatan namun tidak resmi terdaftar di KPU. “Hentikan ini, ada izin tidak? hentikan sekarang,” tegas Ketua Bawaslu Bontang Nasrullah.
Nasrullah mengatakan lembaga survei LSI ilegal, mengingat lembaga yang terdaftar di KPU hanya Indobarometer.
“Saya sudah komunikasi dengan KPU, hanya satu lembaga survei yang sudah memiliki izin,” sebutnya.
Menurut Nasrullah, kegiatan seperti ini memicu potensi kegaduhan, ditambah tidak adanya legalitas. “Ini langkah pencegahan kami, semua lembaga survei harus daftar ke KPU,” jelasnya.
Perihal sanksi, Nasrullah menyebut akan mengkaji terlebih dahulu. “Sanksi etik akan kami kaji,” ujarnya.
Reporter : Yulianti Basri
Editor : Kartika Anwar