KITAMUDAMEDIA, Bontang – Mr (18) kini harus mendekam di penjara. Ia digiring ke kantor polisi, usai melakukan tindak asusila terhadap kekasihnya yang masih di bawah umur. Tersangka diamankan oleh Tim Rajawali Polres Bontang, Rabu (2/12/2020) sekira pukul 16.00 Wita di wilayah Bontang Selatan.
Mr melakukan hubungan layaknya suami istri bersama Cinta (bukan nama sebenarnya) sebanyak enam kali. Jalinan asmara keduanya masih seumur jagung. Dari pengakuan tersangka, mereka baru berpacaran selama satu bulan.
“Korban masih sekolah,” ungkap Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo melalui Kasat Reskrim AKP Makhfud Hidayat kepada redaksi kitamudamedia.com.
Keduanya kerap melakukan hubungan intim di kediaman tersangka di wilayah Bontang Selatan. Saat rumah sedang sepi. Diketahui, tersangka hanya tinggal bersama adiknya. Sementara orang tuanya menetap di luar daerah. Kendati dilandaskan suka sama suka, namun perbuatan yang dilakukan oleh tersangka terhadap kekasihnya yang masih berusia 17 tahun tetap melanggar hukum.
Terbongkarnya perbuatan Mr setelah ibu korban menemukan sebuah video di telepon seluler milik putrinya. Dalam video tersebut nampak korban sedang bercanda dengan seorang pria di sebuah kamar. Dijelaskan Kasat Reskrim, tersangka dalam posisi berbaring. “Yang perempuan duduk di sampingnya. Melihat video itu akhirnya ibunya curiga,” bebernya.
Saat ditanya, korban pun membenarkan telah melakukan hubungan layaknya suami istri bersama pria yang ada di dalam video tersebut. Merasa tak terima, ibu korban kemudian melapor ke Polres Bontang.
Kini korban mendapat pendampingan dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak. Sementara tersangka telah diamankan bersama barang bukti berupa satu unit telepon seluler.
Tersangka dijerat Pasal 81 ayat (2) Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang. “Ancamannya 15 tahun penjara,” pungkasnya.
Reporter : Yulianti Basri
Editor : Kartika Anwar