KITAMUDAMEDIA, Bontang – Kekerasan seksual pada anak di bawah umur menjadi perhatian penting semua pihak. Termasuk
Kejaksaan Negeri Bontang yang sepakat memberikan hukuman kebiri bagi pelaku.
Di ketahui, aturan tersebut telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia.
Pidum Kejari Bontang Syaiful Anwar mengatakan, jika pihaknya telah siap untuk laksanakan aturan yang telah disahkan Presiden Jokowidodo.
“Jika memang aturannya dari pusat memang sudah seperti itu kemudian aturan hukum nya sudah ada, ya kita terapkan,” katanya.
Dalam penerapanya nanti Jaksa akan menimbang tingkatan kasus terlebih dulu yang dilakukan oleh pelaku. Tentu dengan syarat hukum yang memenuhi kentuan hukuman tersebut.
Sejauh ini, khusus wilayah hukum Bontang. Belum ada didapati kasus dengan potensi dakwaan hukum kebiri.
Meski sebelumnya, tingkat kekerasan dan kejahatan seksual di Bontang masih tinggi, dengan peningkatan kasus di 2020 sebanyak 21 kasus, dari 19 kasus di tahun 2019.
“Ini kasusnya tidak semua kita kategorikan melulu akan dikebiri. Kita lihat kasus posisinya seperti apa, contoh seperti dulu kasus “Robot Gedek”. Nah, kalau itu sudah bejat sekali. Korbannya umur lima tahun, enam tahun yang disodomi, itu sudah kurang ajar” terangnya.
Menurutnya dari penerapan itu, diharapkan dapat memberikan efek jera. Karena dalam realisasinya nanti, usai laksanakan masa hukuman. Predator seksual tersebut tetap akan di pantau dengan pemasangan chip khusus.
“Untuk penerapannya, kita akan melihat pedoman hukum yang telah dikeluarkan oleh pemerintah. Ada juga aturan turunannya. Tapi dari PP itu, sudah jelas teknisnya,” terangnya.
Di ketahui, Pasal turunan hukuman tersebut adalah Pasal 81A ayat (4) dan Pasal 82A Ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2OL6 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2OO2 tentang Perlindungan Anak menjadi UU.
Reporter : Yulianti Basri
Editor : Kartika Anwar