KITAMUDAMEDIA, Bontang – Polisi kembali mengamankan seorang pemuda, Selasa (12/1/2021). BA (41) diamankan setelah ketahuan melakukan transaksi narkoba di sebuah pos pinggir jalan. Dia diamankan di Jalan Kapitan RT 11 Desa Muara Badak Ilir Kecamatan Muara Badak, Kutai Kartanegara.
Diungkapkan Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo melalui Kapolsek Muara Badak AKP Purwo Asmadi, penangkapan berhasil dilakukan setelah adanya informasi dari masyarakat, bahwa terjadi transaksi narkoba di pinggir jalan.
Benar saja, saat diintai, gerak-gerik tersangka mencurigakan. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa dua poket plastik klip narkotika seberat 0,79 gram yang disimpan di dalam bungkus rokok.
“Barang bukti yang disimpan dalam bungkus rokok sempat dibuang untuk menghilangkan jejak,” ungkapnya.
Selain mengamankan tersangka dan sabu, polisi juga menyita satu unit ponsel, dan korek gas. Dia dijerat Pasal 114 dan Pasal 112 Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukuman 4 sampai 20 tahun penjara,” pungkasnya.
Reporter : Yulianti Basri
Editor : Kartika Anwar