KITAMUDAMEDIA, Bontang – Satuan Tugas Gugus Covid-19 Kota Bontang menggelar rapat dadakan bersama seluruh stakeholder terkait pada Jumat siang, (05/02/2021) di pendopo rumah jabatan Wali Kota Bontang.
Rapat tersebut menghasilkan Surat Edaran (SE) Nomor: 188.65/174/DINKES/2021 tentang pembatasan kegiatan masyarakat pada akhir pekan untuk pengendalian penyebaran corona virus disease 2019 di Kota Bontang.
Dalam SE itu, disebutkan seluruh pelaku usaha dan semua jenis bidang usaha harus menutup usahanya. Tak terkecuali pasar tradisional.
Kepala Dinas Perindagkop dan UMKM Kota Bontang, Asdar Ibrahim saat dikonfirmasi, Jumat malam (05/02/2021) mengatakan berdasarkan surat edaran tersebut, diputuskan pasar termasuk jenis aktifitas usaha yang harus distop. Alhasil 3 pasar resmi akan ditutup pada Sabtu dan Minggu besok.
” Sesuai hasil rapat tadi, resmi 3 pasar kita tutup, Sabtu – Minggu, ” jelasnya saat dihubungi redaksi kitamudamedia.com.
Ditambahkan Asdar, Persiapan penutupan pasar sudah disampaikan kepada seluruh pedagang melalui UPT Pasar.
” Hasil koordinasi Bapak dengan Kasubbag TU UPT Pasar, pedagang Rawa Indah sudah kita sampaikan, ” tambahnya.
Untuk diketahui, setiap orang, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum yang melanggar ketentuan akan dikenakan sanksi sesuai dengan Peraturan Wali Kota Bontang Nomor 21 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 dan peraturan perundang-undangan lainnya.
Reporter : Lia
Editor : Kartika Anwar