KITAMUDAMEDIA, Bontang – Pemberlakuan Instruksi Gubernur Kaltim nomor 1 tahun 2021 tentang pengendalian, pencegahan dan penanganan wabah pandemi Covid-19, yang salah satu poinnya meminta masyarakat tidak melakukan aktifitas di luar rumah setiap Sabtu dan Minggu, terhitung sejak 06 Februari 2021 sampai batas waktu yang tidak ditentukan. Dipastikan tidak mempengaruhi aktivitas jual beli di pasar tradisional.
Dikatakan Kepala Dinas Perindagkop dan UMKM Kota Bontang, Asdar Ibrahim sejauh ini tidak ada wacana penutupan pasar, yang mungkin dilakukan adalah pembatasan tapi tetap masih akan dikaji bersama gugus Covid-19, seperti apa mekanismenya.
“ Pasar tentu tidak bisa kita tutup, karena pasar adalah pusat ekonomi masyarakat. Dari surat edaran Gubernur juga tidak ada turunan, yang disebut pembatasan aktivitas itu termasuk pasar. Kalau menurut pendapat kami, yang bisa dilakukan cuma pembatasan, tapi mekanismenya juga masih harus dibahas, “ tegasnya.
Meski begitu, Asdar memastikan pihaknya akan terus mengiatkan disiplin protokol kesehatan, di lingkungan pasar, baik bagi pedagang maupun pengunjung.
“ Kita giatkan terus disiplin Prokes, seperti yang dilakukan pak Kapolres di pasar – pasar ,” imbuhnya.
Reporter : Lia
Editor : Kartika Anwar