KITAMUDAMEDIA, Bontang – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mencatat piutang retribusi pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) di Kota Bontang per tanggal 17 Maret 2022 lalu, mencapai Rp 40 miliar. Nilai itu menjadi yang tertinggi dari 9 sektor pajak lainnya.
Kepala Bapenda Kota Bontang Rafidah mengatakan ada 10 sektor wajib pajak yang dapat menopang Pendapatan Asli Daerah.
Diantaranya pajak Hotel, Restoran, Hiburan, Reklame, Penerangan Jalan, Mineral Bukan Logam, Parkir, Air Tanah, Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) P2.
“Dari catatan kami, piutang pajak yang harus ditagihkan itu kurang lebih Rp 54 miliar, dimana yang terbesar ada pada sektor pajak PBB P2 sekitar Rp 40 miliar. Sementara sisa Rp 14 miliar terbagi di sektor pajak reklame dan lainnya,” jelas Rafida kepada awak media, Selasa 22 Maret 2022.
Menyikapi itu, Rafida mengatakan akan libatkan Ketua Rukun Tetangga (RT) sebagai agen pajak yang aktif menghimpun tunggakan warganya.
“Kami terapkan cara baru karena potensi PAD sangat besar dari pajak PBB P2 dan saya yakin dengan RT terlibat langsung akan ada peningkatan dari setoran itu,” sambungnya.
Kemudian pada sektor lain seperti BPHTB, Reklame, dan Perhotelan, Kata Rafida, akan menerapkan sanksi sosial berupa penyegelan. Namun, sebelum penyegelan akan ada tahapan persuasif dari Bapenda.
“Penjaringan dilakukan dengan memberikan sanksi sosial penyegelan setelah semua unsur sudah terpenuhi,” ucapnya.
Namun terlepas dari persoalan tunggakan itu, Rafida mengklaim kontribusi pembayaran pajak untuk PAD Bontang pada tahun 2021 lalu tercatat positif. Melampaui target yang dicanangkan sebesar Rp 207,89 miliar.
“Kontribusi dari hasil pajak kita untuk PAD Bontang naik Rp 38 miliar dari target Rp 207,89 miliar. Artinya realisasi tahun lalu kita tembus 118,3 persen atau Rp 245,9 miliar,” pungkasnya.
Reporter : Muh Ridwan
Editor : Kartika Anwar