Kerap Pesta Sabu, Polisi Amankan 2 Orang Penghuni Rusunawa

KITAMUDAMEDIA, Bontang – Peredaran narkoba semakin mengkhawatirkan. Kali ini Polres Bontang menangkap seorang pria berinisial FA alias Kancil (20) dan PR (34). Keduanya kedapatan membawa Sabu.

FA dan PR diamankan Sat Resnarkoba Polres Bontang, Selasa(23/2/2021) di Rusunawa Jalan Patimura Rt.41 Kelurahan Api-Api sekitar jam 14.00 wita, Polisi langsung menghampiri dua Blok sekaligus yakni Blok B3-7 dan Blok B3-7.

“Pengungkapan kasus Narkoba ini berkat adanya informasi dari masyarakat yang menginformasikan bahwa di daerah tersebut sering pesta narkoba,” ungkap Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo melalui Kasat Reskoba IPTU Muh. Rakib Rais.

Setelah mendapat informasi tersebut, polisi langsung bergerak melakukan penyelidikan memastikan informasi tersebut, benar saja penggeledahan di kediaman Kancil Polisi menyita barang bukti 14 bungkus plastik berisi butiran kristal diduga narkotika jenis Shabu seberat 4,50 gram Sedangkan dari kantong celana PR, Polisi menyita barang bukti 2 bungkus plastik berisi butiran kristal diduga narkotika jenis Sabu seberat 1,40 gram.

Selain sabu, Polisi juga mengamankan 1 buah bong (alat hisap sabu), 3 buah sedotan ujung runcing, 1 buah HP merk samsung, 1 buah HP merk Redmi, 1 buah celana pendek warna abu abu tua, 1 buah korek api gas dan 1 bungkus plastik klip. 

Akibat perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 undang undang RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara, imbuh Kasubag Humas AKP Suyono. 

Reporter : Lia

Editor : Kartika Anwar

Baca Juga  Program Tiada Hari Tanpa Layanan Kecamatan Bontang Barat, Diapresiasi Anggota Komisi III DPRD

Ikuti Fans Page Kami

Leave a Reply