KITAMUDAMEDIA – Komisi Pemberantasan Korupsi berhasil melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) kepada Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan Prof. Dr. Ir. H. M. Nurdin Abdullah, M. Agr di Rumah Jabatan Gubernur Sulawesi Selatan, Jumat malam (26/2/2021).
“Benar, Jumat, (26/2) tengah malam, KPK melakukan tangkap tangan terhadap kepala daerah di Sulawesi Selatan terkait dugaan tindak pidana korupsi,” kata Plt. Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, kepada awak media, Sabtu (27/2).
Meski begitu Ali enggan menyampaikan secara spesifik kasus dugaan korupsi yang dilakukan Nurdin. Pun begitu dengan pihak lain yang terjaring dalam operasi senyap tersebut.
Berdasarkan ketentuan KUHAP, KPK memiliki waktu 1×24 jam guna menentukan status hukum Nurdin beserta pihak lain yang diamankan.
“Tim masih bekerja dan perkembangannya nanti akan kami sampaikan kepada rekan-rekan semua,” pungkas Ali.
Dalam waktu bersamaan, KPK juga mengamankan 5 orang lainnya, bersama Barang Bukti (BB) satu unit koper berisi uang sebesar 1 milyar rupiah yang diamankan di Rumah Makan Nelayan Jl. Ali Malaka, Kec. Ujung Pandang, Kota Makassar. (*)
Editor : Redaksi KMM