KITAMUDAMEDIA, Balikpapan – Mal pelayanan publik resmi beroperasi di Balikpapan. Namun jangan kira mal yang dimaksud adalah pusat perbelanjaan. Tapi, mal pelayanan publik adalah pusat untuk mendapatkan segala perizinan kegiatan selama masa pandemi Covid-19.
Kamis (4/3) sore, Wali Kota Balikpapan, Rizal Effendi, meresmikan mal pelayanan publik di Kantor Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu (DPMPT) Balikpapan. Hadir dalam kegiatan ini Kepala Dinas Kesehatan Balikpapan, Andi Sri Juliarty.
Selain itu ada juga Kepala Polresta Balikpapan, Komisaris Besar Polisi Turmudi; Komandan Kodim 0905/Balikpapan Kolonel Armed I Gusti Agung Putu Sujarnawa; serta sejumlah pejabat Pemkot Balikpapan lainnya.
Dalam paparannya, Rizal Effendi menjelaskan, mal pelayanan publik akan melayani rekomendasi perizinan berbagai macam kegiatan yang diajukan masyarakat kepada Tim Satuan Tugas Covid-19 Balikpapan. Loket pelayanan ini akan bertempat di Kantor DPMPT Balikpapan.
“Satgas ini memberikan rekomendasi tentang beberapa pelaksanaan kegiatan masyarakat, baik yang pernikahan, kemudian acara-acara event dan sebagainya,” katanya.
Diterangkannya, layanan ini direalisasikan untuk mempermudah masyarakat mendapatkan izin berkegiatan. Sebab, sebelumnya, banyak masyarakat kesulitan mendapatkan izin kegiatan lantaran tidak adanya lokasi pasti mendapatkan izin.
“Jadi tolong sampaikan ke masyarakat, berbagai rekomendasi yang dimintakan kepada Satgas tidak perlu lagi datang ke Balai Kota, tapi bisa datang ke mal pelayanan publik,” terang Rizal.
Lebih lanjut, wali kota dua periode itu menyebut, Balikpapan bukan yang pertama menerapkan mal pelayanan publik. Namun sudah berlangsung di 38 kota/kabupaten di Indonesia. “Ini juga merupakan bagian dari program Kemen PAN (Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara),” pungkasnya.
Reporter : Adi
Editor : Kartika Anwar